Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Apakah PPPK Paruh Waktu Boleh Daftar CPNS? Ini Jawaban dari KemenPAN RB

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 4 November 2025 | 18:06 WIB

 

99 NIP PPPK Paruh Waktu Sudah Turun
99 NIP PPPK Paruh Waktu Sudah Turun

Jawa Pos Radar Nganjuk- Berita gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di seluruh Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengonfirmasi bahwa pegawai paruh waktu kini diizinkan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kebijakan ini membuka peluang baru bagi mereka yang selama ini mendambakan status Aparatur Sipil Negara (ASN) secara penuh.

 

PPPK Paruh Waktu adalah skema terbaru yang digagas pemerintah untuk menampung tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN/PPPK/CPNS 2024, tetapi belum memperoleh formasi. Melalui skema ini, pegawai tetap mendapatkan status resmi sebagai tenaga formal, meskipun belum menjadi ASN sepenuhnya. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan kepegawaian serta memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.

 

Meski diperbolehkan mendaftar CPNS, PPPK Paruh Waktu tidak serta-merta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka wajib menjalani seluruh rangkaian seleksi CPNS, mulai dari Tes Kompetensi Dasar (TKD), Tes Kompetensi Bidang (TKB), hingga tahap administrasi dan verifikasi dokumen. Tidak ada jalur istimewa atau ujian singkat yang memungkinkan pegawai paruh waktu langsung diterima sebagai PNS.

 

“PPPK Paruh Waktu boleh mengikuti seleksi CPNS, namun tetap harus memenuhi semua persyaratan yang berlaku bagi pelamar umum,” tegas sumber resmi KemenPAN RB. Artinya, kesempatan ini bukan pintasan, melainkan peluang kompetitif bagi tenaga honorer atau pegawai paruh waktu yang siap bersaing secara profesional.

 

Bagi yang ingin memanfaatkan peluang ini, perhatikan beberapa hal krusial. Pertama, telaah syarat dan ketentuan resmi dari instansi yang membuka formasi CPNS. Kedua, lengkapi dokumen administrasi, seperti ijazah, identitas, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. Ketiga, persiapkan diri menghadapi seluruh tahapan seleksi, dari TKD hingga TKB, untuk meningkatkan peluang kelulusan.

 

Kesempatan mengikuti CPNS ini menjadi harapan baru bagi PPPK Paruh Waktu. Mereka yang selama ini bekerja dengan status kontrak paruh waktu kini memiliki jalur untuk naik karier menjadi ASN penuh, lengkap dengan hak dan tunjangan yang melekat.

 

Bagi yang berminat, pantau terus pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait agar tidak tertinggal informasi terbaru. Dengan persiapan matang dan pemahaman mendalam terhadap proses seleksi, impian menjadi PNS bukan lagi angan-angan bagi PPPK Paruh Waktu.

 

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan keadilan dan kesempatan bagi seluruh tenaga honorer serta pegawai paruh waktu guna meraih karier yang lebih mapan sebagai ASN.

Editor : Karen Wibi
#pppk #PPPK Paruh Waktu #cpns