JP Radar Nganjuk - Komitmen Pemerintah Indonesia untuk memperluas jaringan perlindungan sosial bagi kelompok rentan kembali ditegaskan. Memasuki bulan November 2025, Kementerian Sosial (Kemensos RI) dilaporkan kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Lansia, memastikan kesejahteraan warga lanjut usia di tengah tantangan ekonomi.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Sudah Cair. Segera Cek Rekening Sekarang!
PKH Lansia merupakan program strategis pemerintah yang ditujukan bagi warga berusia 60 tahun ke atas dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini diharapkan mampu mendukung mereka agar dapat menjalani hidup yang lebih layak, sehat, dan sejahtera.
Berdasarkan ketentuan tahun 2025, Kemensos memberikan bantuan finansial yang disalurkan secara rutin, dengan rincian sebagai berikut:
-
Bantuan per Tahap: Rp600.000
-
Frekuensi Penyaluran: 4 kali dalam setahun (Triwulan)
-
Total Bantuan Tahunan: Rp2.400.000
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT per 5 Oktober 2025 Mulai Cair, Tapi Hanya di Rekening Ini!
Pencairan dana dilakukan melalui dua mekanisme utama: transfer langsung ke rekening penerima di Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui PT Pos Indonesia untuk wilayah yang belum terjangkau akses perbankan.
Agar bantuan tepat sasaran, Kemensos menetapkan sejumlah kriteria wajib bagi calon penerima. Salah satu syarat kunci adalah lansia harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos dan tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
Syarat-syarat lainnya meliputi:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang masih berlaku.
-
Berusia minimal 60 tahun.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial produktif lain dari pemerintah.
-
Prioritas utama diberikan kepada lansia yang tinggal sendiri tanpa keluarga pendamping.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Segera Cair, Ini Kategori KPM yang Berhak Terima!
Pendaftaran sebagai calon penerima PKH Lansia 2025 dilakukan secara offline melalui pemerintah daerah. Calon penerima wajib menyiapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), lalu mengajukan permohonan pendaftaran DTKS di kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
Setelah permohonan diajukan, petugas Kemensos akan melakukan survei atau verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan. Data yang terverifikasi kemudian akan dikirim ke Kemensos untuk penetapan akhir penerima bantuan.
Lansia atau keluarga pendamping dapat memantau status penerima dan jadwal pencairan secara mandiri melalui internet:
-
Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
-
Pilih wilayah (Provinsi hingga Desa/Kelurahan) dan masukkan nama lengkap sesuai KTP.
-
Isi kode captcha dan klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan status aktif, jenis bantuan, dan periode pencairan jika nama terdaftar sebagai penerima PKH Lansia. Pengecekan status juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. Dengan penyaluran yang dilakukan secara triwulan, pemerintah memastikan dukungan finansial terus mengalir, membantu para lansia memenuhi kebutuhan pokok dan harian mereka.