Jawa Pos Radar Nganjuk-Kabar gembira bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini. Meski Perpres 79/2025 telah disahkan, pelaksanaannya masih menunggu kesiapan anggaran dan teknis dari kementerian terkait.
Dalam lampiran Perpres 79/2025, disebutkan bahwa kenaikan gaji ditujukan untuk ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara. Kebijakan ini tercantum dalam poin 6, halaman 3, sebagai bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Berikut adalah beberapa program utama dalam Perpres 79/2025:
- Makan Bergizi dan Susu Gratis
Program ini menyediakan makanan bergizi dan susu gratis untuk siswa sekolah dan santri di pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil, guna mengatasi stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini.
- Layanan Kesehatan Gratis
Pemerintah akan menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis, menangani kasus tuberkulosis (TBC), dan membangun rumah sakit lengkap di setiap kabupaten untuk pemerataan akses kesehatan.
- Lumbung Pangan Nasional
Untuk mendukung ketahanan pangan, pemerintah akan meningkatkan produktivitas pertanian melalui pencetakan lahan baru dan pembangunan lumbung pangan di tingkat desa, daerah, dan nasional.
- Sekolah Unggul di Setiap Kabupaten
Program ini mencakup pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan renovasi sekolah yang tidak layak untuk memastikan pendidikan berkualitas merata.
- Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha
Program ini bertujuan mengurangi kemiskinan absolut dan meningkatkan daya saing usaha kecil melalui perluasan kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha.
- Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara
Perpres ini mencakup rencana kenaikan gaji untuk ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI/Polri dan pejabat negara, untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
- Infrastruktur Desa dan Perumahan Murah
Pemerintah akan melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan penyediaan perumahan murah dengan sanitasi baik untuk milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
- Pendirian Badan Penerimaan Negara
Program ini bertujuan mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23% untuk memperkuat ketahanan fiskal.
Kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara menjadi salah satu poin kunci dalam Perpres 79/2025, sebagai tindak lanjut dari Perpres 109/2024 yang mengatur RKP 2025 dan selaras dengan UU Nomor 62/2024 tentang APBN 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal adanya peluang kenaikan gaji ASN pada 2026. Dalam wawancara di Kantor Kemenkeu Jakarta pada 21 Oktober 2025, ia menyatakan bahwa meski belum ada keputusan pasti terkait kenaikan gaji, peluang tersebut tetap terbuka. “Kemungkinan selalu ada, tapi besarnya peluang belum bisa kami pastikan,” ujar Purbaya. Kepastian anggaran masih menunggu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Editor : Karen Wibi