Jawa Pos Radar Nganjuk- Kabar gembira buat para pegawai negeri sipil (ASN)! Pemerintah akhirnya resmi menaikkan gaji untuk semua PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, dan pejabat negara lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Kenaikan ini mulai berlaku sejak Oktober 2025, dan pembayarannya akan dilakukan pada November 2025 dengan rapel untuk dua bulan sekaligus.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli ASN di tengah harga kebutuhan pokok yang terus naik. Harapannya, dengan kesejahteraan yang lebih baik, kinerja pegawai negeri juga semakin meningkat dan pelayanan kepada masyarakat jadi lebih optimal.
Rincian Kenaikan Gaji PNS 2025
Berdasarkan informasi resmi dari pemerintah, persentase kenaikan gaji berbeda-beda tergantung golongan:
- Golongan I dan II: naik 8%
- Golongan III: naik 10%
- Golongan IV: naik 12%
Misalnya, PNS golongan III/a yang sebelumnya bergaji pokok Rp2.785.700, kini akan menerima sekitar Rp3.064.270 setelah penyesuaian.
Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru (2025)
Berikut kisaran gaji pokok baru setelah diterapkan Perpres 79/2025:
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Untuk PPPK, gaji pokoknya juga ikut disesuaikan, antara lain:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Dengan tambahan penghasilan ini, para ASN diimbau untuk lebih bijak mengelola keuangan, apalagi tantangan ekonomi di tahun depan masih cukup berat. Jangan sampai jadi konsumtif.
Pemerintah Harap ASN Lebih Produktif
Selain menaikkan gaji, pemerintah juga terus mendorong ASN untuk berinovasi dan meningkatkan profesionalisme. Kenaikan ini bukan cuma penghargaan, tapi juga stimulus agar pelayanan publik semakin cepat, transparan, dan efisien.
Langkah ini sejalan dengan reformasi birokrasi nasional yang ingin ASN tidak hanya sejahtera, tapi juga berintegritas tinggi, berdaya saing, dan bertanggung jawab.
Editor : Karen Wibi