JP Radar Nganjuk - Kabar penting bagi guru madrasah di seluruh Indonesia yang belum bersertifikat pendidik. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi membuka seleksi administrasi program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Angkatan IV Tahun 2025.
Program ini merupakan kesempatan emas bagi para guru madrasah untuk meningkatkan kompetensi dan memperoleh sertifikat pendidik, yang menjadi syarat utama tunjangan profesi.
Batas Waktu Ketat: Pendaftaran Hanya 6 Hari!
Kemenag mengimbau para guru madrasah untuk segera bergerak cepat, karena masa pendaftaran sangat singkat.
| Tahapan | Tanggal Penting |
| Pendaftaran & Unggah Dokumen | 6 – 11 November 2025 |
| Verifikasi Administrasi (Tim Kemenag) | 12 – 16 November 2025 |
| Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 17 November 2025 |
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui portal resmi EMIS GTK di alamat https://emisgtk.kemenag.go.id.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, menegaskan komitmen Kemenag untuk memperluas kesempatan sertifikasi bagi guru madrasah melalui sistem yang transparan dan berbasis data EMIS yang valid.
Syarat Utama dan Kriteria Kelulusan
Guru madrasah yang ingin mendaftar harus memastikan diri telah memenuhi sejumlah persyaratan kunci berikut:
-
Status Aktif: Terdaftar aktif dalam sistem EMIS GTK pada semester berjalan.
-
Masa Kerja: Memiliki TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan paling lambat 30 Juni 2023.
-
Kualifikasi: Memiliki ijazah minimal S1 atau D-IV yang sudah diverifikasi dan divalidasi sesuai bidang studi.
-
Belum Bersertifikat: Belum memiliki sertifikat pendidik dan belum pernah mengikuti PPG Dalam Jabatan sebelumnya.
Peluang Lanjutan: Kemenag juga membuka kesempatan bagi guru yang sebelumnya terdaftar pada Angkatan III namun belum lolos untuk memperbarui data atau memilih bidang studi baru dalam Angkatan IV ini.
Baca Juga: Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tetapkan Gaji PPPK Kemenag 2025, Berikut Rinciannya
Imbauan Kemenag: Pastikan Data EMIS Sudah Valid!
Kemenag sangat menekankan pentingnya validasi data. Ketidaksesuaian data pribadi dan riwayat pendidikan di sistem EMIS GTK dapat menggugurkan keikutsertaan dalam seleksi administrasi.
Langkah yang Harus Dilakukan:
-
Segera akses portal EMIS GTK dan unggah seluruh dokumen pendukung.
-
Guru wajib berkoordinasi dengan kepala madrasah dan operator EMIS setempat untuk memastikan semua data dan dokumen di sistem telah lengkap dan valid sebelum batas akhir pendaftaran 11 November 2025.
Program PPG Daljab ini bukan hanya sekadar proses sertifikasi, namun juga merupakan langkah strategis negara dalam meningkatkan profesionalisme guru madrasah, memberikan akses tunjangan profesi (TPG), dan secara langsung mendorong mutu proses belajar mengajar di lingkungan pendidikan Islam.
Editor : Karen Wibi