JP Radar Nganjuk - Isu mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap lanjutan atau tahap II di akhir tahun 2025, khususnya pada bulan November, santer beredar di kalangan masyarakat penerima bantuan. Spekulasi liar ini bahkan menimbulkan pertanyaan: apakah BSU 2025 benar-benar ditunda hingga tahun 2026?
Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) langsung memberikan klarifikasi resmi melalui laman mereka, sekaligus membantah isu yang beredar luas di media sosial.
Baca Juga: FAKTA RESMI: BSU Rp600 Ribu Dipastikan TIDAK Cair di November 2025! Jangan Percaya Kabar Hoax
BSU 2025 Sudah Selesai, Tidak Ada Tahap Lanjutan
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, dengan tegas menyatakan bahwa kabar mengenai pencairan BSU tambahan di akhir tahun 2025 atau rencana di tahun 2026 adalah tidak benar (hoaks)."Sampai saat ini belum ada arahan mengenai BSU tahap II. Jadi kalau ada yang mengklaim BSU cair Oktober atau November, itu tidak benar," ujar Menaker Yassierli, dikutip dari laman resmi Kemenaker.
Kemenaker menjelaskan bahwa program BSU 2025 telah disalurkan dan diselesaikan hanya hingga batch 4 pada Agustus 2025. Bantuan sebesar Rp600.000 per penerima (akumulasi dari Rp300.000 per bulan selama dua bulan) telah disalurkan kepada pekerja yang berhak dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Dengan demikian, isu penundaan pencairan BSU 2025 ke tahun 2026 adalah hoaks. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial, terutama yang mencantumkan tautan "cek BSU" palsu yang berpotensi menipu.
Baca Juga: RESMI: BSU BPJS Ketenagakerjaan Dipastikan Tidak Dilanjutkan, Cair November 2025 Hanya Spekulasi!
Kriteria Penerima BSU 2025 yang Telah Selesai Disalurkan
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program BSU yang sudah selesai disalurkan ini ditujukan bagi pekerja yang memenuhi syarat, antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
-
Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan (atau sesuai UMP/UMK daerah).
-
Bukan ASN, TNI, maupun Polri.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja).
Kemenaker menekankan agar masyarakat selalu merujuk pada kanal komunikasi resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terhindar dari informasi palsu.
Editor : Karen Wibi