Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Resmi! Presiden Prabowo Teken Perpres 79/2025, Gaji ASN 2025 Naik Berjenjang, Golongan IIIa Tembus Rp4,5 Juta

Habibah Anisa M. • Rabu, 12 November 2025 | 01:39 WIB

Photo
Photo

JP Radar Nganjuk - Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Salah satu poin krusial dalam Perpres yang diteken pada 30 Juni 2025 ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi ASN, yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Kebijakan ini merupakan bagian dari "Delapan Program Hasil Terbaik Cepat" yang dicanangkan di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo, menyoroti fokus pemerintah pada peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Baca Juga: Siap-Siap! Ini Daftar Bank Penyalur dan Panduan Cek Jadwal Pencairan PKH November 2025 

Kenaikan Gaji PNS Diterapkan Berjenjang

Kenaikan gaji ASN tahun 2025 ini dilaporkan tidak bersifat sama rata, melainkan diterapkan secara berjenjang berdasarkan golongan dan masa kerja. Kenaikan gaji ini mulai berlaku pada Oktober 2025 dan direncanakan cair secara rapel pada gaji bulan November 2025.

Proyeksi besaran kenaikan gaji pokok yang beredar diatur sebagai berikut:

Golongan Persentase Kenaikan Proyeksi
Golongan I & II 8%
Golongan III 10%
Golongan IV 12%

Rincian Gaji Pokok PNS Golongan IIIa (Terbaru) 

Khusus untuk PNS Golongan IIIa, yang menjadi kelompok terbanyak di birokrasi, gaji pokok kini disesuaikan. Berdasarkan rincian yang tercantum setelah penyesuaian, gaji pokok PNS Golongan IIIa per 2025 berada di kisaran:

$$\text{Rp 2.785.700} - \text{Rp 4.575.200}$$

(Kisaran gaji pokok sebelumnya berada di rentang Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400).

Baca Juga: Gaji ASN Naik di 2026. Ini Skema Baru dari Pemerintah 

Prioritas Khusus untuk Sektor Pelayanan Publik

Kenaikan gaji ini tidak hanya berlaku umum, tetapi secara eksplisit memprioritaskan ASN di sektor-sektor strategis pelayanan publik.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian bunyi salah satu poin dalam Perpres 79/2025.

Langkah ini diharapkan menciptakan efek domino positif, yaitu peningkatan daya beli ASN yang dapat menggerakkan perekonomian lokal, sekaligus meningkatkan moral kerja dan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme birokrasi. Meskipun demikian, penyesuaian anggaran APBN 2025 masih terus dikaji untuk memastikan kebijakan ini berkelanjutan tanpa membebani fiskal negara.

Editor : Karen Wibi
#asn 2025 #gaji asn 2025 #RKP 2025 #Kenaikan Gaji PNS 2025