JP Radar Nganjuk - Kabar mengenai pencairan rapelan kenaikan gaji bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 12 persen yang disebut cair pada November 2025 memicu harapan dan kebingungan di kalangan pensiunan. Isu ini sempat beredar kencang di media sosial, dikaitkan dengan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatur kenaikan gaji ASN aktif.
Menanggapi keresahan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Taspen (Persero) kompak memberikan klarifikasi tegas.
Belum Ada Regulasi Resmi, Kabar Kenaikan Dipastikan Tidak Benar
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang mengatur mengenai pencairan rapelan kenaikan gaji bagi pensiunan.
"Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan," ungkap Purbaya.
Pihaknya menambahkan bahwa Kemenkeu masih perlu berkoordinasi dengan kementerian lain, seperti Kementerian PANRB, untuk membahas penyesuaian gaji pensiunan ini sambil mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” jelas Purbaya.
Baca Juga: KLARIFIKASI TASPEN: Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS dan Rapelan 2025 Dipastikan Belum Resmi
Gaji Pensiunan Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Sejalan dengan Kemenkeu, PT Taspen, selaku badan pengelola dana pensiun ASN, juga angkat bicara dan memastikan bahwa kabar mengenai kenaikan dan rapelan gaji pensiunan pada November 2025 adalah hoaks.
Dalam klarifikasi resminya, Taspen menegaskan bahwa gaji pensiun yang disalurkan pada bulan November 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. “Taspen memastikan belum ada keputusan Pemerintah mengenai kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan. Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan,” tegas pihak Taspen dalam surat resmi yang diterbitkan pada Kamis, 6 November 2025.
Dengan demikian, formula pensiun yang digunakan saat ini tetap berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun, yang sudah disesuaikan pada 1 Januari 2024. Belum ada kebijakan baru yang menetapkan kenaikan atau pembayaran rapelan gaji pensiun hingga saat ini.
Imbauan untuk Pensiunan
Taspen mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial atau grup pesan. Pensiunan disarankan untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Taspen atau instansi pemerintah terkait.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center 1500 919 atau mengakses situs resmi www.taspen.co.id.
Editor : Karen Wibi