JP Radar Nganjuk - Harapan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menerima rapelan kenaikan gaji di bulan November 2025 harus pupus. PT Taspen (Persero), selaku pengelola dana pensiun ASN, secara resmi memberikan klarifikasi tegas dan membantah kabar yang beredar luas di media sosial tersebut.
Isu kenaikan gaji pensiunan, yang sering dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji ASN aktif, dipastikan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan saat ini.
Baca Juga: KLARIFIKASI TASPEN: Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS dan Rapelan 2025 Dipastikan Belum Resmi
Gaji Pensiunan Masih Mengacu PP Tahun 2024
Taspen menegaskan bahwa gaji pensiunan PNS yang dibayarkan pada bulan November 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
"Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun," tegas pihak Taspen dalam klarifikasi resminya.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi acuan saat ini telah menetapkan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda mulai 1 Januari 2024. Namun, hingga kini, belum ada kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mengenai kenaikan atau pembayaran rapelan gaji pensiun lanjutan.
Pesan Taspen: "Kami berharap klarifikasi ini membantu meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang benar kepada publik, karena Taspen memastikan belum ada keputusan Pemerintah mengenai kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan."
Imbauan: Selalu Verifikasi Informasi Resmi
Untuk menghindari informasi palsu dan penipuan yang dapat meresahkan, Taspen mengimbau seluruh pensiunan dan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memverifikasi setiap kabar melalui kanal resmi perusahaan dan instansi pemerintah terkait.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center 1500 919 atau mengakses situs resmi www.taspen.co.id untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Editor : Karen Wibi