JP Radar Nganjuk - Babak baru sistem kepegawaian Indonesia segera dimulai. Pemerintah memastikan bahwa per 1 Januari 2026, tidak akan ada lagi status tenaga honorer di instansi pemerintah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hanya mengakui dua status pegawai: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tenaga honorer yang selama ini mengabdi wajib menyesuaikan diri sebelum masa transisi berakhir pada 31 Desember 2025.
“Mulai 1 Januari 2026, tidak ada lagi istilah tenaga honorer. Semua harus melalui mekanisme ASN, baik PNS maupun PPPK,” tegas pemerintah dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Pensiunan Wajib Tahu! Menkeu Purbaya: Rapel Kenaikan Gaji 12% ASN/TNI/Polri di November Belum Resmi
Peluang Tipis: Hanya Honorer Golongan Tertentu yang Diangkat
Meskipun status honorer dihapus, tidak semua tenaga non-ASN bisa bernapas lega. Pemerintah menetapkan kriteria ketat, dan hanya golongan tertentu yang berpeluang besar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu untuk menjaga keberlangsungan pekerjaan.
Mereka yang diprioritaskan antara lain:
-
Tenaga honorer yang masuk dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-
Pegawai non-ASN yang pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya, namun belum lolos.
Bagi honorer yang tidak terdata atau tidak pernah mengikuti seleksi, peluang mereka untuk diakui dalam sistem ASN baru akan makin tipis.
Baca Juga: Tenaga Honorer Diputus Kontrak Desember 2025? Cek Faktanya!
Skema PPPK Paruh Waktu: Gaji Tidak Boleh di Bawah UMP
Kementerian PANRB menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu menjadi solusi agar tenaga honorer tetap bisa bekerja tanpa menyalahi UU ASN yang baru. PPPK paruh waktu memungkinkan fleksibilitas jam kerja sesuai kebutuhan instansi, namun tetap mendapatkan hak dan perlindungan kerja penuh.
Dalam hal penghasilan, gaji yang diberikan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan instansi, dan yang terpenting, tidak boleh berada di bawah upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. Skema ini sekaligus dianggap sebagai bentuk penghargaan dan jaminan penghasilan bagi honorer yang telah lama mengabdi.
Baca Juga: Tenaga Honorer Langsung Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. Ini Syaratnya!
Honorer Diminta Segera Verifikasi Status
Pemerintah daerah diminta segera mempercepat proses pendataan dan verifikasi seluruh tenaga honorer di wilayah masing-masing.
Tenaga honorer dihimbau untuk:
-
Aktif memeriksa status kepegawaian melalui instansi tempat mereka mengabdi.
-
Memastikan data diri terdaftar resmi di database BKN.
Setelah 31 Desember 2025, pemerintah tidak lagi mengakui status honorer. Hanya mereka yang memenuhi syarat administrasi dan lulus mekanisme seleksi yang bisa bertahan dalam sistem ASN baru, baik sebagai PNS maupun PPPK paruh waktu. Perubahan ini diharapkan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, efisien, dan tanpa ketimpangan status kerja.
Editor : Karen Wibi