JP Radar Nganjuk - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI terus memperkuat penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) bagi penyandang disabilitas berat. Dengan mengacu pada sistem data terbaru, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), penyaluran bansos kini diklaim lebih akurat dan tepat sasaran.
Bagi keluarga yang memiliki anggota dengan disabilitas berat, sangat penting untuk memahami mekanisme baru ini, termasuk syarat, besaran bantuan, dan cara cek status melalui DTSEN secara daring (online).
Baca Juga: Panduan Resmi! Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025: BLT Kesra, PKH, BPNT, hingga BSU
Besaran Bantuan dan Syarat Utama
Bantuan untuk penyandang disabilitas berat disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah telah menetapkan nominal bantuan yang signifikan untuk meringankan beban ekonomi KPM.
Nominal Bantuan:
Penyandang disabilitas berat berhak menerima bantuan sebesar sekitar Rp600.000 per tahap (triwulan), atau hingga total Rp2.400.000 per tahun. Besaran ini menunjukkan komitmen pemerintah memprioritaskan kelompok rentan.
Syarat Mendapatkan Bantuan Disabilitas:
Calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria penting yang telah ditetapkan Kemensos:
-
Terdaftar di DTSEN sebagai penyandang disabilitas atau sebagai anggota keluarga KPM.
-
Memiliki identitas lengkap seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid dan sesuai domisili.
-
Kondisi sosial ekonomi tergolong rentan atau kurang mampu.
-
Belum menerima program bantuan duplikat untuk kategori yang sama.
Panduan Cek Status Bantuan via DTSEN Online
Pengecekan status penerima bansos kini semakin mudah dilakukan secara daring. Pengecekan status DTSEN dapat dilakukan melalui situs resmi Kemensos:
-
Akses Situs: Kunjungi situs resmi pengecekan bantuan pemerintah di [tautan mencurigakan telah dihapus].
-
Input Data: Pilih menu “Cek Bansos”, lalu masukkan alamat domisili (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan).
-
Verifikasi Identitas: Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP.
-
Cari Data: Sistem akan menampilkan apakah Anda tercatat dalam DTSEN sebagai penerima bansos, besaran bantuan, dan status penyaluran jika status sudah layak.
Jika nama Anda belum muncul, segera hubungi Dinas Sosial setempat untuk pengecekan ulang atau usulan data agar dapat dimasukkan ke DTSEN.
Tips Agar Pencairan Berjalan Lancar
Untuk meminimalkan peluang gagal daftar atau tertunda, Kemensos menyarankan KPM untuk:
-
Memastikan data identitas (e-KTP, KK, alamat) sudah terbarui di Dukcapil dan sudah terinput dalam sistem DTSEN.
-
Memastikan status disabilitas diakui dan tercatat secara resmi melalui pengusulan desa/kelurahan.
-
Rajin memantau status melalui portal atau aplikasi resmi Kemensos agar tahu kapan pencairan dilakukan.
Bansos disabilitas yang mengacu pada DTSEN merupakan bentuk perhatian konkret pemerintah kepada kelompok rentan. Dengan persiapan yang matang dan pemantauan rutin, pencairan bantuan diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Editor : Karen Wibi