JP Radar Nganjuk - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan tahun 2025 masih menjadi topik hangat di kalangan pekerja dan buruh. Kabar baik datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tengah mengkaji peluang untuk melanjutkan pemberian BSU pada kuartal III (Triwulan III) dan kuartal IV (Triwulan IV) tahun 2025.
Keputusan ini diambil setelah kebijakan BSU pada kuartal II dinilai berjalan efektif. "BSU kelihatannya lanjut karena kami lihat pelaksanaannya efektif. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV,” kata Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar, pada Rabu, 6 Agustus 2025, seperti dikutip dari Antara.
Nominal Bantuan Rp600 Ribu dan Alokasi Dana
BSU diberikan kepada pekerja, buruh, dan guru honorer yang memenuhi syarat. Bantuan yang diberikan sebesar Rp300 ribu per orang per bulan dan dicairkan untuk dua bulan sekaligus, sehingga total dana yang diterima per orang adalah Rp600 ribu.
Untuk periode pencairan Kuartal II (Juni dan Juli 2025), Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun. Bantuan ini menyasar 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Desember 2025 Cair? Cek Sekarang!
Perkembangan Penyaluran dan Batas Waktu
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BSU Tahap Pertama kepada 2,4 juta rekening penerima dari total 3,6 juta pekerja yang berhak (per 24 Juni 2025). Sisanya sekitar 1,2 juta pekerja masih dalam proses penyelesaian administrasi dan verifikasi data.
Bagi penerima di wilayah tertentu, Kantor Pos telah mendapat alokasi tambahan yang terhimpun dalam Batch 4 untuk penerima yang belum mendapatkan BSU. Sisa alokasi ini dikonfirmasi masih bisa diambil hingga 12 Agustus mendatang.
Baca Juga: Cek BSU dengan NIK Terbaru November 2025. Ini Caranya!
Mekanisme Pencairan BSU
Pencairan BSU 2025 dilakukan melalui dua jalur utama:
-
Transfer Bank: Penyaluran dilakukan secara langsung ke rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), meliputi BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. Untuk wilayah Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
-
Kantor Pos (PT Pos Indonesia): Alternatif bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Kapan? Ini Informasi Lengkapnya!
Cara Cek Status Penerima BSU
Masyarakat dapat memverifikasi status penerimaan BSU melalui beberapa saluran resmi:
-
Laman resmi Kemnaker: https://bsu.kemnaker.go.id
-
Laman resmi BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Aplikasi Pospay (khusus untuk pencairan melalui Kantor Pos).
Baca Juga: Panduan Resmi! Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025: BLT Kesra, PKH, BPNT, hingga BSU
Langkah Cek BSU di Aplikasi Pospay:
-
Unduh dan buka aplikasi Pospay.
-
Klik tombol (i) berwarna jingga di pojok kanan bawah, lalu klik logo Kemenaker.
-
Pilih jenis bantuan, klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025.
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Klik Cek Status Penerima.
-
Jika terdaftar sebagai penerima, ikuti langkah selanjutnya (ambil foto e-KTP dan lengkapi data pribadi).
Baca Juga: RESMI: BSU BPJS Ketenagakerjaan Dipastikan Tidak Dilanjutkan, Cair November 2025 Hanya Spekulasi!
Syarat dan Cara Pengambilan BSU di Kantor Pos
Penerima BSU yang mendapatkan notifikasi pencairan melalui Kantor Pos wajib membawa dokumen berikut:
-
KTP asli dan fotokopi.
-
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
-
QR Code/Kode Barcode di aplikasi Pospay atau pemberitahuan sebagai penerima BSU Kantor Pos.
-
Nomor HP aktif.
Setelah melengkapi dokumen, penerima dapat mendatangi kantor pos, mengambil nomor antrean untuk layanan pencairan BSU, dan menunggu verifikasi dokumen serta identitas oleh petugas. Setelah lolos, dana BSU senilai Rp600 ribu akan diberikan secara tunai atau melalui Pos Giro.
Editor : Karen Wibi