JP Radar Nganjuk - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 yang disalurkan oleh pemerintah pada tahun 2025 telah rampung. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penyaluran BSU untuk periode Juni hingga Juli 2025 telah selesai sepenuhnya pada Agustus 2025, sekaligus menepis isu pencairan lanjutan pada November 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa program BSU tahun anggaran 2025 telah berakhir dan hingga saat ini tidak ada kebijakan tambahan terkait BSU Tahap II. Bantuan ini merupakan bentuk stimulus ekonomi yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000 per orang, yang merupakan akumulasi dari Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Syarat Wajib Penerima BSU Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025
Untuk mengidentifikasi pekerja yang berhak menerima BSU, pemerintah menetapkan kriteria ketat yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut adalah syarat utama penerima BSU 2025:
-
Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
-
Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Wajib terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) paling lambat hingga 30 April 2025.
-
Gaji Maksimal Rp3,5 Juta: Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan. (Terdapat pengecualian bagi pekerja di daerah dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di atas Rp3,5 juta yang diatur lebih lanjut dalam Permenaker).
-
Bukan Pejabat Negara: Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
-
Tidak Menerima Bansos Lain: Tidak sedang menerima program sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Pekerja yang terbukti tidak memenuhi persyaratan diwajibkan untuk mengembalikan dana BSU yang telah diterima ke Kas Negara.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Desember 2025 Cair? Cek Sekarang!
Mekanisme Penyaluran Melalui Bank dan Kantor Pos
Penyaluran dana BSU dilakukan melalui dua mekanisme utama:
-
Rekening Bank Himbara: Dana ditransfer langsung ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN). Khusus wilayah Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
-
PT Pos Indonesia: Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara atau mengalami kendala penyaluran, dana akan disalurkan melalui Kantor Pos (PT Pos Indonesia).
Baca Juga: Cek BSU dengan NIK Terbaru November 2025. Ini Caranya!
Cara Resmi Cek Status Penerima BSU
Meskipun program BSU 2025 telah selesai, pekerja yang ingin mengecek status bantuan yang pernah atau mungkin akan diberikan pemerintah di masa mendatang diimbau untuk menggunakan kanal resmi:
-
Laman Kemnaker: Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id/. Masukkan NIK dan data yang diminta untuk mengecek status.
-
Laman BPJS Ketenagakerjaan: Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
-
Aplikasi Pospay: Khusus untuk pencairan melalui Kantor Pos, status dapat dicek melalui aplikasi Pospay.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar selalu merujuk pada informasi resmi dan berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan program BSU.
Editor : Karen Wibi