Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Bantah Isu Kenaikan 16 Persen, Ini Daftar Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Taspen. Begini Penjelasannya!

Habibah Anisa M. • Jumat, 14 November 2025 | 20:51 WIB

 

JP Radar Nganjuk - Di tengah maraknya isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 16 persen yang beredar di media sosial, PT Taspen (Persero) kembali menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada aturan resmi yang telah ditetapkan Pemerintah.

Taspen telah merilis daftar lengkap gaji pensiunan pokok PNS untuk golongan I hingga IV yang berlaku sepanjang tahun 2025. Besaran gaji ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan landasan penetapan pensiun pokok bagi PNS dan janda/dudanya.

 Baca Juga: Batal Cair! Taspen Bantah Tegas Isu Kenaikan dan Rapelan Gaji Pensiunan PNS di November 2025

Kenaikan 12 Persen Sudah Termasuk

PP Nomor 8 Tahun 2024 sendiri telah mengesahkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang berlaku efektif sejak awal tahun 2025. Oleh karena itu, Taspen meminta para pensiunan untuk tidak terpengaruh oleh isu kenaikan tambahan sebesar 16 persen atau kabar mengenai rapelan di luar ketentuan PP tersebut.

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga (suami/istri dan anak) serta tunjangan pangan.

Baca Juga: KLARIFIKASI TASPEN: Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS dan Rapelan 2025 Dipastikan Belum Resmi

Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2025 

Berikut adalah daftar resmi rentang gaji pokok bulanan yang diterima pensiunan PNS sesuai Golongan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang disalurkan melalui Taspen:

Golongan Sub-Golongan Rentang Gaji Pokok per Bulan (Rp)
I Ia, Ib, Ic, Id Rp1.748.100 – Rp2.256.700
II IIa, IIb, IIc, IId Rp1.748.100 – Rp3.208.800
III IIIa, IIIb, IIIc, IIId Rp1.748.100 – Rp4.029.600
IV IVa, IVb, IVc, IVd, IVe Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Pensiunan yang berada di golongan tertinggi, yaitu Golongan IVe, dapat menerima gaji pokok hingga mencapai batas atas Rp4.957.100 per bulan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Taspen Transfer Langsung Pensiun Janda/Duda PNS, Uang Lebih Cepat dan Aman! 

Waspada Isu Hoaks

Mengingat banyaknya informasi tidak resmi yang beredar, Taspen mengimbau seluruh pensiunan untuk selalu memverifikasi setiap kabar kenaikan atau rapelan dana tambahan melalui kanal resmi Taspen atau Kementerian Keuangan. Seluruh pembayaran dana pensiun dijamin berjalan nor

Editor : Karen Wibi
#Gaji Pensiunan 2025 #Daftar Gaji Pensiunan Resmi Tahun 2025 #Kenaikan Gaji 12 Persen Pensiunan #Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Taspen #Informasi Gaji Pensiunan 2025 #Ini Daftar Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Taspen