JP Radar Nganjuk - Di tengah maraknya isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 16 persen yang beredar di media sosial, PT Taspen (Persero) kembali menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada aturan resmi yang telah ditetapkan Pemerintah.
Taspen telah merilis daftar lengkap gaji pensiunan pokok PNS untuk golongan I hingga IV yang berlaku sepanjang tahun 2025. Besaran gaji ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan landasan penetapan pensiun pokok bagi PNS dan janda/dudanya.
Baca Juga: Batal Cair! Taspen Bantah Tegas Isu Kenaikan dan Rapelan Gaji Pensiunan PNS di November 2025
Kenaikan 12 Persen Sudah Termasuk
PP Nomor 8 Tahun 2024 sendiri telah mengesahkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang berlaku efektif sejak awal tahun 2025. Oleh karena itu, Taspen meminta para pensiunan untuk tidak terpengaruh oleh isu kenaikan tambahan sebesar 16 persen atau kabar mengenai rapelan di luar ketentuan PP tersebut.
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga (suami/istri dan anak) serta tunjangan pangan.
Baca Juga: KLARIFIKASI TASPEN: Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS dan Rapelan 2025 Dipastikan Belum Resmi
Daftar Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2025
Berikut adalah daftar resmi rentang gaji pokok bulanan yang diterima pensiunan PNS sesuai Golongan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang disalurkan melalui Taspen:
| Golongan | Sub-Golongan | Rentang Gaji Pokok per Bulan (Rp) |
| I | Ia, Ib, Ic, Id | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| II | IIa, IIb, IIc, IId | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| III | IIIa, IIIb, IIIc, IIId | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| IV | IVa, IVb, IVc, IVd, IVe | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Pensiunan yang berada di golongan tertinggi, yaitu Golongan IVe, dapat menerima gaji pokok hingga mencapai batas atas Rp4.957.100 per bulan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Taspen Transfer Langsung Pensiun Janda/Duda PNS, Uang Lebih Cepat dan Aman!
Waspada Isu Hoaks
Mengingat banyaknya informasi tidak resmi yang beredar, Taspen mengimbau seluruh pensiunan untuk selalu memverifikasi setiap kabar kenaikan atau rapelan dana tambahan melalui kanal resmi Taspen atau Kementerian Keuangan. Seluruh pembayaran dana pensiun dijamin berjalan nor
Editor : Karen Wibi