Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Waspada Hoaks! Taspen Tegaskan Belum Ada Aturan Kenaikan Gaji Pensiunan Baru untuk Tahun 2025

Habibah Anisa M. • Sabtu, 15 November 2025 | 17:28 WIB
Ilustrasi Informasi Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
Ilustrasi Informasi Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

JP Radar Nganjuk - Di tengah derasnya informasi di media sosial, PT Taspen (Persero) kembali mengeluarkan klarifikasi resmi terkait isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2025. Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada aturan resmi yang dikeluarkan pemerintah mengenai perubahan besaran gaji pensiunan.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya (@taspen) pada Jumat (17/10/2025), Taspen menepis kabar yang beredar luas di kalangan masyarakat yang menyebutkan adanya kenaikan besar-besaran atau pencairan rapelan di pertengahan November.

“Belum ada surat edaran maupun regulasi baru mengenai perubahan besaran pensiun. Semua pembayaran masih mengikuti PP yang berlaku,” tegas Taspen dalam klarifikasi resminya.

Pernyataan ini sekaligus memastikan bahwa segala unggahan yang menarasikan “gaji pensiunan naik” atau “rapelan cair” pada November 2025 tidak memiliki dasar hukum dan tidak bersumber dari otoritas pemerintah.

Baca Juga: Klarifikasi PT Taspen: Kenaikan Gaji Pensiunan 16 Persen Belum Resmi Ditetapkan 

Kenaikan 12% Sudah Berlaku Sejak 2024

Taspen mengingatkan kembali bahwa penyesuaian gaji pensiunan terakhir adalah kenaikan sebesar 12% untuk pensiunan PNS beserta janda/dudanya. Kenaikan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan telah dilaksanakan pembayarannya oleh Taspen yang terhitung berlaku sejak 1 Januari 2024.

Oleh karena itu, informasi mengenai kenaikan yang baru akan berlaku di akhir tahun 2025 adalah menyesatkan.

Baca Juga: Batal Cair! Taspen Bantah Tegas Isu Kenaikan dan Rapelan Gaji Pensiunan PNS di November 2025 

Daftar Nominal Gaji Pensiunan yang Berlaku Saat Ini

Untuk memberikan kepastian kepada para purnabakti, Taspen merilis rincian besaran gaji pensiunan berdasarkan golongan yang masih berlaku saat ini (setelah kenaikan 12% di tahun 2024):

Golongan Sub-Golongan Gaji Pokok Pensiunan (Rp)
I I/a – I/d Rp1.748.100 – Rp1.973.100
  I/a Rp1.748.100
  I/b Rp1.820.700
  I/c Rp1.895.700
  I/d Rp1.973.100
II II/a – II/d Rp1.982.200 – Rp2.220.100
  II/a Rp1.982.200
  II/b Rp2.059.300
  II/c Rp2.138.600
  II/d Rp2.220.100
III III/a – III/d Rp2.304.900 – Rp2.572.400
  III/a Rp2.304.900
  III/b Rp2.391.700
  III/c Rp2.480.900
  III/d Rp2.572.400
IV IV/a – IV/e Rp2.666.500 – Rp4.957.100
  IV/a Rp2.666.500
  IV/b Rp2.763.100
  IV/c Rp2.861.900
  IV/d Rp2.963.000
  IV/e Rp4.957.100 (kategori tertentu)

Taspen menambahkan bahwa nominal yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda-beda tergantung faktor masa kerja, pangkat terakhir, dan komponen lain yang ditetapkan pemerintah, sehingga nominal yang diterima tidak selalu sama meskipun berada dalam golongan yang serupa.

TBaca Juga: BREAKING NEWS: Taspen Transfer Langsung Pensiun Janda/Duda PNS, Uang Lebih Cepat dan Aman! 

Imbauan Resmi Taspen

Pensiunan diimbau untuk selalu memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi Taspen agar terhindar dari disinformasi. Informasi resmi dapat diakses melalui:

Editor : Karen Wibi
#Gaji Pensiunan 2025 #Waspada Hoax Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 #kenaikan gaji pensiunan 2025 #Kebenaran Kenaikan Gaji Pensiunan #Hoax Gaji Pensiunan 2025 #Taspen 2025 #Pensiunan ASN 2025 #Tanggapan Taspen Tentang Kenaikan Gaji Pensiunan