Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Kabar Gembira! Bansos PKH Ibu Hamil Rp3 Juta Per Tahun Resmi Disalurkan, Ini Syarat dan Cara Cek Status

Habibah Anisa M. • Sabtu, 15 November 2025 | 17:28 WIB

Ilustrasi Bansos PKH Ibu Hamil
Ilustrasi Bansos PKH Ibu Hamil

JP Radar Nganjuk - Program Keluarga Harapan (PKH) kategori ibu hamil kembali menjadi fokus utama pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesehatan ibu dan anak di Indonesia. Bantuan ini resmi disalurkan sebagai upaya strategis untuk mencegah masalah stunting, memperluas akses layanan pemeriksaan kehamilan, dan menjaga kestabilan ekonomi keluarga rentan.

Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau masyarakat agar proaktif memeriksa status penerima melalui kanal resmi dan memastikan telah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga: Wajib Verifikasi Data Bansos 2025: Jangan Sampai Tercoret dari Daftar Penerima PKH dan BPNT 

Nominal Bantuan PKH Ibu Hamil 

Kemensos telah menetapkan besaran bantuan yang seragam untuk kategori ibu hamil atau ibu nifas, yakni:

Dana ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijak untuk membantu biaya pemeriksaan kehamilan, persalinan yang aman, dan kebutuhan gizi dasar ibu serta bayi.

Baca Juga: PKH Lansia 2025 Cair November: Rp2,4 Juta per Tahun untuk Kesejahteraan Warga Senior 

Syarat Penerima Bantuan PKH Ibu Hamil 

Untuk mendapatkan bantuan PKH bagi ibu hamil atau nifas, calon penerima harus memenuhi kriteria ketat dari Kemensos, yaitu:

  1. Status Ekonomi: Harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai keluarga yang miskin atau berisiko miskin.

  2. Status Ibu: Dalam keadaan hamil atau dalam masa nifas, serta memiliki KTP, KK, dan NIK yang terdaftar secara resmi.

  3. Verifikasi: Sudah melalui proses verifikasi oleh pemerintah desa/kelurahan atau pendamping sosial PKH.

  4. Komitmen Kesehatan: Bersedia menjalani komitmen kesehatan seperti pemeriksaan kehamilan rutin, imunisasi, dan proses persalinan di fasilitas kesehatan resmi.

Baca Juga: Siap-Siap! Ini Daftar Bank Penyalur dan Panduan Cek Jadwal Pencairan PKH November 2025

Cara Cek Status Penerima PKH yang Resmi

Pemerintah menyediakan layanan digital yang cepat dan praktis untuk memeriksa apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima PKH:

  1. Melalui Situs Resmi Kemensos:

    • Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.

    • Masukkan data wilayah domisili (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan).

    • Masukkan nama lengkap sesuai KTP/KK dan kode CAPTCHA.

    • Klik “Cari Data” untuk melihat status penerimaan Anda.

  2. Melalui Aplikasi Cek Bansos:

    • Unduh aplikasi resmi Cek Bansos di Google Play Store.

    • Daftar akun baru menggunakan NIK, KK, dan nomor telepon, kemudian lakukan verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan swafoto.

  3. Informasi Langsung: Status juga dapat dicek melalui pendamping sosial PKH di desa/kelurahan setempat.

Baca Juga: Siap-Siap! Ini Daftar Bank Penyalur dan Panduan Cek Jadwal Pencairan PKH November 2025 

Panduan Mendaftar PKH

Pendaftaran PKH tidak dilakukan melalui formulir online secara langsung, melainkan melalui mekanisme usulan pemerintah daerah. Langkah-langkah yang dapat ditempuh:

  1. Kunjungi Desa/Kelurahan: Datangi kantor desa/kelurahan untuk mengajukan permohonan sebagai keluarga penerima PKH.

  2. Siapkan Dokumen: Lengkapi KTP, KK, dan bukti kehamilan (jika diperlukan).

  3. Verifikasi DTSEN: Data akan diverifikasi dan diproses untuk masuk ke dalam basis data DTSEN agar dapat ditetapkan sebagai penerima manfaat oleh Kemensos.

PKH bagi ibu hamil menjadi instrumen penting pemerintah dalam menjamin masa depan generasi penerus bangsa yang sehat, dimulai dari masa kehamilan.

Editor : Karen Wibi
#Cara Mendaftar Bantuan PKH #Program PKH Ibu Hamil #PKH 2025 #Syarat Bantuan PKH #Syarat Penerima Bantuan PKH Ibu Hamil #program PKH #Nominal Yang Diterima PHK Ibu Hamil