JP Radar Nganjuk - Kabar baik bagi para purnabakti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ahli waris mereka. Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) telah memastikan penyaluran gaji pensiunan untuk periode November 2025, termasuk bagi janda dan duda, telah cair serentak ke rekening masing-masing penerima.
Pencairan dana pensiun ini merupakan implementasi dari komitmen negara untuk menjamin kesejahteraan ASN yang telah purna tugas, dan disalurkan tanpa potongan.
Nominal Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
Penyaluran gaji pensiunan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya. Aturan ini merupakan hasil penyesuaian gaji pokok pensiun sebesar 12% yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 (sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan keluarga ASN. Pencairan serentak ini juga bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui penyaluran dana pensiun yang tepat waktu dan merata.
Taspen memastikan bahwa dana pensiun akan disalurkan tepat waktu, meskipun tanggal 1 November bertepatan dengan akhir pekan. Proses pencairan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah untuk memastikan semua penerima dapat menikmati haknya.
Baca Juga: Waspada Hoaks! Taspen Tegaskan Belum Ada Aturan Kenaikan Gaji Pensiunan Baru untuk Tahun 2025
Rincian Nominal Gaji Pensiunan PNS (Termasuk Janda/Duda)
Berikut adalah rentang nominal gaji pensiunan PNS sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi acuan pencairan November 2025:
| Golongan | Rentang Gaji Pokok Pensiunan (Rp) |
| I | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| II | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| III | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| IV | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Catatan: Nominal gaji pokok pensiunan PNS janda/duda dihitung dari persentase gaji pokok pensiunan yang meninggal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dana pensiun ini dilakukan serentak secara nasional. Dengan sistem pembayaran otomatis dari Taspen, para pensiunan dan ahli waris kini dapat bernapas lega karena dana pensiun mereka dipastikan aman, lancar, dan transparan tanpa harus mengurus administrasi tambahan.
Editor : Karen Wibi