JP Radar Nganjuk - Isu mengenai kapan rapelan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai berlaku dan dicairkan kembali menjadi perbincangan. Untuk menghindari disinformasi, PT Taspen (Persero) memberikan penjelasan resmi dan detail mengenai jadwal, besaran, dan dasar hukum pencairan rapelan tersebut.
Taspen menegaskan bahwa rapelan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen sudah selesai dilaksanakan. Kenaikan gaji ini bukanlah kebijakan baru di akhir tahun 2025, melainkan penyesuaian yang telah diatur dan dibayarkan pada awal tahun sebelumnya.
Jadwal Berlaku dan Pencairan Rapelan
Kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
Karena regulasi tersebut baru diresmikan dan disosialisasikan di awal tahun 2024, Taspen melakukan pencairan dalam dua komponen:
-
Gaji Pokok Baru: Dibayarkan setiap bulan sesuai PP 8/2024.
-
Rapelan: Merupakan selisih kenaikan gaji (12%) dari bulan Januari hingga bulan pelaksanaannya (umumnya Februari/Maret 2024) yang sudah dibayarkan di tahun 2024.
Taspen meminta para pensiunan untuk tidak lagi menanti pencairan rapelan di akhir tahun 2025, karena seluruh penyesuaian dan rapelan dari kenaikan 12% tersebut telah tuntas diselesaikan pada tahun 2024.
TBaca Juga: Waspada Hoaks! Taspen Tegaskan Belum Ada Aturan Kenaikan Gaji Pensiunan Baru untuk Tahun 2025
Besaran Kenaikan Sesuai Golongan
Pemberian kenaikan 12% ini berlaku untuk semua golongan, termasuk PNS, TNI, Polri, serta janda/dudanya. Berikut adalah contoh rentang nominal pensiun pokok setelah kenaikan 12% sesuai PP 8/2024 yang menjadi dasar perhitungan gaji bulanan saat ini:
| Golongan | Rentang Gaji Pensiun Pokok (Rp) |
| I | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| II | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| III | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| IV | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Waspada Informasi Tidak Valid
Taspen mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh kabar di media sosial yang mengklaim adanya pencairan rapelan tambahan di akhir tahun 2025. Perusahaan menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya kenaikan gaji baru atau rapelan tambahan di luar yang sudah diatur PP 8/2024 adalah tidak valid.
Pensiunan diimbau untuk selalu memverifikasi informasi gaji dan pensiun hanya melalui kanal resmi PT Taspen (situs web dan media sosial terverifikasi) untuk menghindari penipuan.
Editor : Karen Wibi