Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Resmi dari Taspen: Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sudah Dicairkan, Berlaku Sejak 1 Januari 2024!

Habibah Anisa M. • Senin, 17 November 2025 | 19:32 WIB

Ilustrasi Pemberitahuan Gaji Pensiunan PNS
Ilustrasi Pemberitahuan Gaji Pensiunan PNS

JP Radar Nganjuk - Isu mengenai kapan rapelan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai berlaku dan dicairkan kembali menjadi perbincangan. Untuk menghindari disinformasi, PT Taspen (Persero) memberikan penjelasan resmi dan detail mengenai jadwal, besaran, dan dasar hukum pencairan rapelan tersebut.

Taspen menegaskan bahwa rapelan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen sudah selesai dilaksanakan. Kenaikan gaji ini bukanlah kebijakan baru di akhir tahun 2025, melainkan penyesuaian yang telah diatur dan dibayarkan pada awal tahun sebelumnya.

Baca Juga: HOAKS! Taspen dan Komdigi Tegaskan Kabar Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair November 2025 Tidak Benar 

Jadwal Berlaku dan Pencairan Rapelan 

Kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Karena regulasi tersebut baru diresmikan dan disosialisasikan di awal tahun 2024, Taspen melakukan pencairan dalam dua komponen:

  1. Gaji Pokok Baru: Dibayarkan setiap bulan sesuai PP 8/2024.

  2. Rapelan: Merupakan selisih kenaikan gaji (12%) dari bulan Januari hingga bulan pelaksanaannya (umumnya Februari/Maret 2024) yang sudah dibayarkan di tahun 2024.

Taspen meminta para pensiunan untuk tidak lagi menanti pencairan rapelan di akhir tahun 2025, karena seluruh penyesuaian dan rapelan dari kenaikan 12% tersebut telah tuntas diselesaikan pada tahun 2024.

TBaca Juga: Waspada Hoaks! Taspen Tegaskan Belum Ada Aturan Kenaikan Gaji Pensiunan Baru untuk Tahun 2025 

Besaran Kenaikan Sesuai Golongan 

Pemberian kenaikan 12% ini berlaku untuk semua golongan, termasuk PNS, TNI, Polri, serta janda/dudanya. Berikut adalah contoh rentang nominal pensiun pokok setelah kenaikan 12% sesuai PP 8/2024 yang menjadi dasar perhitungan gaji bulanan saat ini:

Golongan Rentang Gaji Pensiun Pokok (Rp)
I Rp1.748.100 – Rp2.256.700
II Rp1.748.100 – Rp3.208.800
III Rp1.748.100 – Rp4.029.600
IV Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Baca Juga: Bantah Isu Kenaikan 16 Persen, Ini Daftar Resmi Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Taspen. Begini Penjelasannya! 

Waspada Informasi Tidak Valid 

Taspen mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh kabar di media sosial yang mengklaim adanya pencairan rapelan tambahan di akhir tahun 2025. Perusahaan menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya kenaikan gaji baru atau rapelan tambahan di luar yang sudah diatur PP 8/2024 adalah tidak valid.

Pensiunan diimbau untuk selalu memverifikasi informasi gaji dan pensiun hanya melalui kanal resmi PT Taspen (situs web dan media sosial terverifikasi) untuk menghindari penipuan.

Editor : Karen Wibi
#Pensiunan ASN #kenaikan pensiun 2025 #rapel gaji pensiunan ASN #kenaikan 12 persen #rapel gaji ASN November 2025 #Pensiunan ASN 2025