JP Radar Nganjuk - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan penegasan mengenai rincian gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diterima pada bulan depan (Desember 2025). Besaran gaji pensiunan tahun 2025 masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan landasan hukum atas kenaikan gaji pensiunan sebesar 12%.
PP Nomor 8 Tahun 2024, yang berlaku efektif sejak awal tahun 2024, mengatur secara rinci gaji pokok pensiunan PNS. Nominal gaji ini disalurkan secara rutin setiap awal bulan melalui PT Taspen (Persero).
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pokok pensiunan bervariasi tergantung pada golongan terakhir dan masa kerja. Berikut adalah rentang gaji pokok bulanan yang akan diterima pensiunan untuk Golongan I hingga IV:
| Golongan | Rentang Gaji Pokok per Bulan (Rp) |
| Golongan I | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| Golongan IV | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Catatan: Gaji tertinggi (Rp4.957.100) diterima oleh pensiunan Golongan IVe.
Peringatan dari Pemerintah
Meskipun terdapat kabar gembira mengenai kenaikan gaji sebesar 12% (yang sudah dibayarkan sejak awal 2024), Menteri Keuangan Purbaya kembali menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji tambahan atau rapelan yang akan dicairkan pada akhir tahun 2025.
Taspen dan Kementerian Keuangan telah berulang kali mengklarifikasi bahwa informasi tentang pencairan rapelan kenaikan gaji di bulan November atau Desember 2025 adalah hoaks. Pensiunan diharapkan untuk mengacu hanya pada regulasi resmi, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.
Selain gaji pokok pensiun, penerima manfaat juga berhak atas tunjangan melekat lainnya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Karen Wibi