Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Terbaru Sesuai PP No 8/2024: Golongan I-IV Terima Nominal Ini Bulan Depan

Habibah Anisa M. • Senin, 17 November 2025 | 19:32 WIB

Ilustrasi Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025
Ilustrasi Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025

JP Radar Nganjuk - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan penegasan mengenai rincian gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diterima pada bulan depan (Desember 2025). Besaran gaji pensiunan tahun 2025 masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan landasan hukum atas kenaikan gaji pensiunan sebesar 12%.

PP Nomor 8 Tahun 2024, yang berlaku efektif sejak awal tahun 2024, mengatur secara rinci gaji pokok pensiunan PNS. Nominal gaji ini disalurkan secara rutin setiap awal bulan melalui PT Taspen (Persero).

Baca Juga: Pencairan Tepat Waktu! Gaji Pensiunan PNS November 2025 Termasuk Janda dan Duda Cair Serentak Sesuai PP No 8 Tahun 2024 

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pokok pensiunan bervariasi tergantung pada golongan terakhir dan masa kerja. Berikut adalah rentang gaji pokok bulanan yang akan diterima pensiunan untuk Golongan I hingga IV:

Golongan Rentang Gaji Pokok per Bulan (Rp)
Golongan I Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Catatan: Gaji tertinggi (Rp4.957.100) diterima oleh pensiunan Golongan IVe.

Baca Juga: HOAKS! Taspen dan Komdigi Tegaskan Kabar Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair November 2025 Tidak Benar 

Peringatan dari Pemerintah 

Meskipun terdapat kabar gembira mengenai kenaikan gaji sebesar 12% (yang sudah dibayarkan sejak awal 2024), Menteri Keuangan Purbaya kembali menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji tambahan atau rapelan yang akan dicairkan pada akhir tahun 2025.

Taspen dan Kementerian Keuangan telah berulang kali mengklarifikasi bahwa informasi tentang pencairan rapelan kenaikan gaji di bulan November atau Desember 2025 adalah hoaks. Pensiunan diharapkan untuk mengacu hanya pada regulasi resmi, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024.

Selain gaji pokok pensiun, penerima manfaat juga berhak atas tunjangan melekat lainnya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor : Karen Wibi
#Gaji Pensiunan 2025 #Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 #Besar Gaji Pensiunan PNS 2025 #Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025