JP Radar Nganjuk - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin memudahkan Wajib Pajak untuk mengurus administrasi perpajakan. Bagi masyarakat yang kehilangan atau lupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya, kini proses pengecekan dapat dilakukan secara mandiri hanya bermodal Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui ponsel, tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Langkah ini menjadi penting mengingat NPWP telah mengalami perubahan format dari 15 digit menjadi 16 digit, yang disamakan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Wajib Pajak diimbau segera memadankan NIK dan NPWP untuk memastikan akses layanan perpajakan berjalan lancar.
Baca Juga: Waduh! Bjokra Bocorkan 6 Juta Data NPWP Termasuk Presiden Jokowi dan Menteri
Fungsi Krusial NPWP di Era Digital
NPWP merupakan identitas wajib pajak yang memiliki fungsi esensial, tidak hanya untuk pelaporan dan pembayaran pajak, tetapi juga untuk berbagai layanan publik dan transaksi bisnis:
-
Identitas Unik: Sebagai tanda pengenal resmi wajib pajak.
-
Akses Layanan Pajak: Memudahkan proses pembayaran dan pelaporan pajak.
-
Sanksi Pajak: Menghindari tarif pajak 20% lebih tinggi yang dikenakan bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.
-
Persyaratan Administrasi: Diperlukan untuk membuka rekening bank, mengajukan kredit, investasi, hingga pengurusan dokumen resmi seperti paspor dan perizinan usaha.
Panduan Resmi Cek NPWP via HP
DJP telah menyediakan laman khusus yang memungkinkan pengecekan status NPWP menggunakan data NIK dan Kartu Keluarga (KK). Berikut langkah-langkah resmi yang cepat dan cocok untuk pemula:
-
Akses Laman Resmi: Kunjungi laman resmi DJP di ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
-
Pilih Kategori: Pilih kategori pencarian “Orang Pribadi”.
-
Input Data Diri: Masukkan NIK 16 digit dan Nomor KK 16 digit.
-
Verifikasi: Masukkan kode keamanan (captcha) yang muncul di layar.
-
Cari Data: Klik tombol “Cari”.
Sistem akan segera menampilkan nomor NPWP Wajib Pajak beserta statusnya. Proses ini dapat dilakukan kapan saja, namun pastikan data yang dimasukkan (NIK dan KK) sudah sesuai agar pengecekan berjalan sukses.
Alternatif Cek NPWP Melalui DJP Online
Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan sudah memadankan NIK dengan NPWP, pengecekan dapat dilakukan lebih mudah:
-
Akses portal djponline.pajak.go.id/account/login.
-
Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi yang telah terdaftar.
-
Buka menu Profil untuk melihat detail NPWP dan memastikan statusnya aktif.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK dan NPWP agar proses administrasi dan akses layanan pajak di masa depan dapat berjalan tanpa hambatan.
Editor : Karen Wibi