JP Radar Nganjuk - Kabar gembira datang untuk para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan PNS diprediksi akan mengalami kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen.
Kenaikan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian para pensiunan dan upaya untuk menjaga daya beli mereka di tengah kondisi ekonomi saat ini. Angka kenaikan 12 persen ini disoroti, karena lebih tinggi dibandingkan kenaikan gaji yang diterima oleh sebagian besar ASN aktif, yang besarannya bervariasi antara 8 hingga 12 persen tergantung golongan.
Baca Juga: Gaji Pokok Pensiunan PNS 2025 Mulai Rp1,74 Juta: Taspen Cairkan Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024
Rincian Kenaikan Gaji ASN Aktif Berdasarkan Perpres 79/2025:
| Golongan | Persentase Kenaikan |
| Golongan I | 8% |
| Golongan II | 8% |
| Golongan III | 10% |
| Golongan IV | 12% |
Baca Juga: Hoaks Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Taspen dan Komdigi Tegaskan Belum Ada Regulasi Baru
Efektivitas dan Pencairan
Kenaikan gaji ASN aktif dalam Perpres 79 Tahun 2025 ini dilaporkan mulai berlaku pada Oktober 2025, dengan pencairan gaji baru (termasuk rapel untuk bulan-bulan sebelumnya) direncanakan pada November 2025. Penyesuaian serupa, termasuk kenaikan 12% untuk pensiunan, diharapkan akan mengikuti jadwal yang sama, yang akan dicairkan oleh PT Taspen.
Meskipun demikian, terdapat juga informasi yang saling silang mengenai cakupan Perpres 79/2025. Beberapa sumber menyebutkan bahwa Perpres ini secara spesifik mengatur kenaikan gaji ASN aktif, sementara kenaikan untuk pensiunan akan ditetapkan melalui peraturan terpisah, namun tetap mengacu pada persentase 12% yang sudah disepakati.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengklarifikasi bahwa kebijakan kenaikan ini diberikan secara proporsional dengan memperhatikan golongan, masa kerja, dan tanggung jawab jabatan. Selain PNS aktif, penyesuaian gaji ini juga mencakup anggota TNI-Polri, pejabat negara, hingga hakim.
Para pensiunan dan keluarga diharapkan untuk terus memantau pengumuman resmi dari instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan dan PT Taspen, untuk detail nominal dan tanggal pencairan yang pasti.
Editor : Karen Wibi