JP Radar Nganjuk - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah secara resmi menetapkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan IV (Oktober hingga Desember) tahun 2025. Kabar baiknya, bagi mayoritas pelanggan non-subsidi dan subsidi, tarif listrik dipastikan tidak mengalami kenaikan dan tetap sama dengan periode sebelumnya.
Penetapan tarif ini didasarkan pada mekanisme Tariff Adjustment (Penyesuaian Tarif) yang berlaku setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro: nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif Non-Subsidi Rumah Tangga Tetap Stabil
Masyarakat yang termasuk dalam 13 golongan tarif non-subsidi, khususnya pelanggan rumah tangga, dapat bernapas lega karena tarif per kWh (kilowatt hour) tidak berubah hingga akhir tahun 2025.
Berikut rincian tarif listrik rumah tangga non-subsidi yang berlaku hingga Desember 2025:
| Golongan | Daya (VA) | Tarif per kWh (Rupiah) |
| R-1/TR | 900 VA (RTM) | Rp 1.352,00 |
| R-1/TR | 1.300 VA | Rp 1.444,70 |
| R-1/TR | 2.200 VA | Rp 1.444,70 |
| R-2/TR | 3.500 – 5.500 VA | Rp 1.699,53 |
| R-3/TR | 6.600 VA ke atas | Rp 1.699,53 |
Baca Juga: Juni Tarif Listrik Diskon 50 Persen? Begini Penjelasan PLN Nganjuk
Kenaikan Khusus Golongan Subsidi (Perbedaan Tarif)
Meskipun tarif dasar tidak dinaikkan secara umum, perlu diperhatikan bahwa ada penyesuaian tarif bagi pelanggan rumah tangga 900 VA yang sebelumnya menikmati subsidi.
Penyesuaian ini terjadi karena adanya kebijakan pemerintah untuk memastikan subsidi listrik tepat sasaran, sehingga terdapat perbedaan signifikan antara tarif subsidi dan non-subsidi.
-
R-1/TR 900 VA Subsidi: Tarif tetap Rp 605 per kWh.
-
R-1/TR 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Non-Subsidi: Tarif tetap Rp 1.352 per kWh.
Pelanggan rumah tangga daya 450 VA juga tetap mendapatkan tarif subsidi sebesar Rp 415 per kWh.
Penetapan tarif yang stabil ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional dan melindungi daya beli masyarakat dari dampak fluktuasi harga energi global.
Baca Juga: PLN Beri Diskon Tambah Daya hingga 50 Persen, Buruan Manfaatkan Sebelum 23 Mei 2025!
Golongan Bisnis dan Pemerintah
Sejumlah golongan lain, termasuk bisnis dan pemerintah, juga tidak mengalami kenaikan:
-
B-2/TR (Bisnis 6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh.
-
P-1/TR (Pemerintah 6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.
Masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam menggunakan listrik untuk menghindari tagihan yang membengkak, meskipun tarif dasar dinyatakan stabil hingga akhir tahun 2025.
Editor : Karen Wibi