JP Radar Nganjuk- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) terkait usulan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, yang direncanakan berlaku pada tahun 2026.
Baca Juga: Gaji Pokok Pensiunan PNS 2025 Mulai Rp1,74 Juta: Taspen Cairkan Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menyatakan bahwa surat tersebut saat ini sedang dalam proses pengkajian dan pertimbangan lebih lanjut di Kemenkeu.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Diperkirakan Mencapai 12 Persen, Sesuai Perpres 79/2025
Tahap Pengkajian dan Faktor Penentu
Meskipun usulan tersebut sudah diterima, Kemenkeu menegaskan bahwa belum ada keputusan final mengenai kapan dan seberapa besar kenaikan gaji tersebut akan direalisasikan.
Keputusan kenaikan gaji ini tidak hanya mempertimbangkan aspek remunerasi semata, tetapi juga melibatkan banyak faktor lain, di antaranya:
- Kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN): Kenaikan gaji akan sangat bergantung pada kemampuan fiskal negara.
- Penataan Organisasi dan Transformasi Birokrasi: Kemenkeu melihat rencana kenaikan gaji sebagai bagian dari upaya yang lebih luas dalam menata organisasi dan melakukan reformasi birokrasi, yang memerlukan koordinasi erat dengan Kementerian PAN-RB.
- Peraturan Presiden (Perpres): Rencana kenaikan gaji ini mencuat menyusul adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, di mana kenaikan gaji ASN 2026 tercantum sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat. Kenaikan gaji ini ditujukan untuk berbagai profesi seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI/Polri dan pejabat negara.
Baca Juga: Hoaks Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025: Taspen dan Komdigi Tegaskan Belum Ada Regulasi Baru
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya telah menekankan bahwa setiap penyesuaian gaji harus melalui tahapan proses yang ketat, mulai dari kajian, sinkronisasi anggaran, hingga penerbitan aturan resmi. Kemenkeu memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk membahas usulan ini.
Editor : Miko