Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Penting! Ini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah, Panduan Lengkap demi Kepastian Hukum

Habibah Anisa M. • Sabtu, 6 Desember 2025 | 00:36 WIB
Ilustrasi Penting! Ini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah, Panduan Lengkap demi Kepastian Hukum
Ilustrasi Penting! Ini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah, Panduan Lengkap demi Kepastian Hukum

JP Radar Nganjuk - Balik nama sertifikat tanah merupakan prosedur administrasi krusial yang harus dilakukan setiap kali terjadi peralihan hak kepemilikan. Proses ini bertujuan mengubah nama pemilik yang tertera di sertifikat lama menjadi nama pemilik baru, baik melalui mekanisme jual beli, hibah, maupun warisan.

Kepala Kantor Pertanahan setempat menekankan pentingnya proses ini agar data kepemilikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) selalu sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Tanpa adanya balik nama, pemilik baru berpotensi mengalami kesulitan saat akan menjual, mengagunkan, atau bahkan berisiko menghadapi sengketa hukum di masa depan.

Baca Juga: Tanggapan BRI Nganjuk Atas Sertifikat Jaminan Insiyah

Syarat-Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan

Untuk memulai proses balik nama, pemohon diwajibkan menyiapkan serangkaian dokumen penting. Kelengkapan dokumen akan sangat memengaruhi kecepatan proses di BPN:

Baca Juga: Tak Perlu Ribet, Ini cara praktis mengedit nama di sertifikat dalam jumlah banyak.

Langkah Praktis Mengurus Balik Nama di BPN

Secara garis besar, berikut adalah alur praktis yang harus diikuti pemohon saat mengurus balik nama:

  1. Persiapan Dokumen dan Pembayaran Pajak: Siapkan seluruh berkas yang disyaratkan. Lakukan pembayaran BPHTB dan PPh (jika berlaku) di bank yang ditunjuk, dan simpan bukti setoran.

  2. Pengajuan Permohonan: Ajukan permohonan ke kantor pertanahan (BPN) setempat dengan menyerahkan seluruh berkas ke loket pendaftaran.

  3. Verifikasi Berkas: Petugas BPN akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Jika terdapat kekurangan, pemohon wajib melengkapi sesuai permintaan.

  4. Pembayaran Administrasi: Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon membayar biaya administrasi sesuai dengan tarif yang berlaku.

  5. Penerbitan Sertifikat Baru: BPN akan memproses pencatatan dan menerbitkan sertifikat baru dengan nama pemilik yang sah.

Lama proses penerbitan sertifikat baru diperkirakan memakan waktu antara 1 hingga 3 minggu, tergantung antrean dan kelengkapan berkas yang diserahkan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah di Nganjuk 2025: Syarat dan Prosedur

Manfaat dan Perkiraan Biaya

Balik nama sertifikat memang memerlukan biaya, yang meliputi jasa PPAT (untuk pembuatan AJB), BPHTB, PPh, serta biaya pendaftaran di BPN. Besarannya bervariasi di tiap daerah.

Meskipun melibatkan biaya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar:

Bagi masyarakat yang merasa kesulitan mengurus proses ini sendiri, penggunaan jasa PPAT atau notaris dapat menjadi solusi untuk mengelola seluruh tahapan proses balik nama.

Editor : Karen Wibi
#Yang Perlu Diketahui Saat Balik Nama Sertifikat #Persyaratan Untuk Mengubah Kepemilikan Sertifikat Tanah #Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Sesuai Hukum #Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah