Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Cek Fakta: Gaji Pensiunan PNS Naik dan Dirapel? Ini Penjelasan Menkeu dan Rincian Nominal Golongan I-IV

Dedy Nurhamsyah • Rabu, 17 Desember 2025 | 21:51 WIB

Photo
Photo
JP Radar Nganjuk - Kabar mengenai kenaikan hingga pembayaran rapel gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di penghujung tahun 2025 sempat menimbulkan kegaduhan.

Menyikapi simpang siurnya informasi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Taspen (Persero) akhirnya angkat bicara untuk meluruskan fakta yang sebenarnya.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kabar yang beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan saat ini sama sekali tidak benar. Hingga kini, belum ada dasar hukum kuat yang disahkan untuk merealisasikan wacana tersebut.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya dalam keterangannya.

Purbaya menambahkan, pemerintah masih perlu memastikan kesiapan anggaran dan melakukan koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian PANRB, sebelum mengambil keputusan final.

"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” tambahnya.

Taspen: Tidak Ada Rapel 12 Persen

Senada dengan Menkeu, PT Taspen juga membantah isu adanya pencairan rapel gaji pensiunan sebesar 12 persen pada November 2025 lalu. Taspen menegaskan bahwa informasi tersebut tidak bersumber dari kanal resmi dan berpotensi menyesatkan.

“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tegas manajemen Taspen.

Taspen memastikan penyaluran gaji pensiun masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, nominal gaji yang diterima pensiunan saat ini masih sama dengan penyesuaian yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Sesuai PP No. 8 Tahun 2024

Bagi para pensiunan, penting untuk mengetahui besaran gaji pokok yang sah saat ini agar tidak termakan isu hoaks. Berikut adalah daftar gaji pensiunan PNS berdasarkan golongannya:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Taspen berkomitmen menyalurkan dana pensiun setiap tanggal 1 awal bulan dengan prinsip 5T (Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat).

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Taspen di www.taspen.co.id atau Call Center 1500 919.

Editor : Miko
#gaji pensiunan cair 1 November 2025 #Gaji Pensiunan #rapel gaji pensiunan PNS Desember 2025 #rapelan gaji pensiunan #PP gaji pensiunan terbaru #gaji pensiunan pns golongan 3 #Gaji pensiunan PNS #rapel gaji PNS #rapel gaji pensiunan Desember 2025 #gaji pensiunan PNS naik 2025 #gaji pensiunan desember 2025 #berapa gaji pensiunan PNS #kenaikan gaji pensiunan PNS Desember 2025 #gaji pensiunan PNS naik #gaji pensiunan pns desember 2025 #pencairan rapel gaji pensiunan PNS 2025 #cek fakta #gaji pensiunan PNS cair 1 Januari 2026 #pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan 2025 #gaji pensiunan terpotong #taspen klarifikasi gaji pensiunan