Menyikapi simpang siurnya informasi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Taspen (Persero) akhirnya angkat bicara untuk meluruskan fakta yang sebenarnya.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kabar yang beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan saat ini sama sekali tidak benar. Hingga kini, belum ada dasar hukum kuat yang disahkan untuk merealisasikan wacana tersebut.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya dalam keterangannya.
Purbaya menambahkan, pemerintah masih perlu memastikan kesiapan anggaran dan melakukan koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian PANRB, sebelum mengambil keputusan final.
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” tambahnya.
Taspen: Tidak Ada Rapel 12 Persen
Senada dengan Menkeu, PT Taspen juga membantah isu adanya pencairan rapel gaji pensiunan sebesar 12 persen pada November 2025 lalu. Taspen menegaskan bahwa informasi tersebut tidak bersumber dari kanal resmi dan berpotensi menyesatkan.
“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tegas manajemen Taspen.
Taspen memastikan penyaluran gaji pensiun masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, nominal gaji yang diterima pensiunan saat ini masih sama dengan penyesuaian yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Sesuai PP No. 8 Tahun 2024
Bagi para pensiunan, penting untuk mengetahui besaran gaji pokok yang sah saat ini agar tidak termakan isu hoaks. Berikut adalah daftar gaji pensiunan PNS berdasarkan golongannya:
Golongan I
-
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
-
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
-
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
-
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
-
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
-
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
-
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
-
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
-
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
-
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
-
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
-
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
-
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
-
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
-
Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
-
Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Taspen berkomitmen menyalurkan dana pensiun setiap tanggal 1 awal bulan dengan prinsip 5T (Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat).
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Taspen di www.taspen.co.id atau Call Center 1500 919.
Editor : Miko