Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Taspen Ungkap 5 Tunjangan Cair Bersama Gaji Pensiunan PNS & TNI/Polri, Cek Fakta dan Nominalnya!

Dedy Nurhamsyah • Rabu, 17 Desember 2025 | 21:57 WIB

Ilustrasi Pemberitahuan Gaji Pensiunan PNS
Ilustrasi Pemberitahuan Gaji Pensiunan PNS
JP Radar Nganjuk - Kabar gembira bagi para purnabakti negara. PT Taspen (Persero) memastikan bahwa penyaluran hak keuangan bagi pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Polri, hingga Janda/Duda/Warakawuri tidak hanya berupa gaji pokok semata. Terdapat sederet tunjangan melekat yang turut dicairkan bersamaan dengan gaji bulanan.

Meskipun isu mengenai kenaikan gaji dan rapel di penghujung tahun 2025 hingga 2026 berhembus kencang, pemerintah menegaskan bahwa aturan main penyaluran gaji saat ini masih tetap sama. Belum ada perubahan regulasi, sehingga nominal yang diterima masih mengacu pada penyesuaian terakhir di awal tahun 2024.

5 Komponen Tunjangan yang Cair Selain gaji pokok, pensiunan berhak menerima lima jenis tunjangan yang ditransfer langsung ke rekening penerima. Berdasarkan data yang dihimpun, berikut rinciannya:

  1. Tunjangan Keluarga (Suami/Istri/Anak)

  2. Tunjangan Pangan (Beras)

  3. Tunjangan Jabatan (sesuai ketentuan)

  4. Tunjangan Kinerja (sesuai instansi/ketentuan)

  5. Tunjangan Lainnya yang berlaku sesuai instansi asal.

Menkeu Purbaya: Isu Kenaikan Gaji Belum Punya Dasar Hukum Menanggapi simpang siur kabar kenaikan gaji pensiunan untuk tahun anggaran mendatang, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa meski rencana kebijakan kesejahteraan ASN dan pensiunan ada dalam pembahasan, namun hingga kini belum ada payung hukum yang kuat untuk mengeksekusinya.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” tegas Purbaya.

Kementerian Keuangan masih harus melakukan koordinasi mendalam dengan Kementerian PANRB serta memastikan kesiapan kas negara sebelum mengambil keputusan final. Oleh karena itu, Taspen meminta para pensiunan untuk tidak mudah percaya pada kabar burung mengenai pencairan rapel atau kenaikan gaji yang tidak bersumber dari kanal resmi.

Daftar Gaji Pensiunan PNS (Mengacu PP No. 8 Tahun 2024) Hingga saat ini, besaran gaji pokok pensiunan masih berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Berikut adalah estimasi nominal yang diterima berdasarkan golongan.

Golongan Sub-Golongan Nominal Gaji (Rp)
GOLONGAN I    
  Golongan Ia Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  Golongan Ib Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  Golongan Ic Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  Golongan Id Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
GOLONGAN II    
  Golongan IIa Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  Golongan IIb Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  Golongan IIc Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  Golongan IId Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
GOLONGAN III    
  Golongan IIIa Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  Golongan IIIb Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  Golongan IIIc Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
GOLONGAN IV    
  Golongan IVa Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  Golongan IVb Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  Golongan IVc Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  Golongan IVd Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  Golongan IVe Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

PT Taspen berkomitmen untuk terus menyalurkan dana pensiun secara tepat waktu setiap awal bulan. Bagi masyarakat yang ingin memvalidasi informasi, diimbau untuk menghubungi Call Center Taspen di 1500 919 atau memantau situs resmi www.taspen.co.id.

Editor : Miko
#gaji pensiunan cair 1 November 2025 #Gaji Pensiunan #rapel gaji pensiunan PNS Desember 2025 #PP gaji pensiunan terbaru #rapel gaji pensiunan Desember 2025 #gaji pensiunan PNS naik 2025 #kenaikan gaji pensiunan PNS Desember 2025 #pencairan rapel gaji pensiunan PNS 2025 #gaji pns #gaji pensiunan PNS cair 1 Januari 2026 #gaji pensiunan terpotong #taspen klarifikasi gaji pensiunan