Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah masih akan mengevaluasi kondisi ekonomi nasional sebelum memutuskan kebijakan belanja negara, termasuk soal kenaikan gaji PNS. Namun, dalam pembahasan tersebut, belum ada agenda khusus terkait penyesuaian gaji pensiunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai melakukan pertemuan dengan Menteri PANRB Rini Widyantini. Ia menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN akan diperlakukan sama dengan pos belanja negara lainnya, yang sangat bergantung pada kondisi fiskal.
Baca Juga: Resmi Berlaku! Harga BBM di Seluruh SPBU Indonesia Turun Hari Ini 2 Januari 2026
“Kita lihat kondisi keuangan negara dulu. Semua kebijakan belanja pemerintah harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal,” ujar Purbaya, Kamis (1/1).
Menurut Purbaya, pemerintah membutuhkan waktu setidaknya satu triwulan ke depan untuk memastikan arah perekonomian nasional benar-benar stabil. Setelah itu, barulah pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN aktif bisa dilakukan lebih lanjut.
Sementara itu, PT Taspen (Persero) memastikan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, baik PNS, TNI, maupun Polri. Taspen menegaskan bahwa seluruh pembayaran gaji pensiun masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Nganjuk Cair Hari Ini, Tak Boleh Lebih Rendah dari Honor Honorer
Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial dan selalu mengacu pada pengumuman resmi pemerintah.
Dasar Regulasi Gaji Pensiunan
Sebagai informasi, PP Nomor 8 Tahun 2024 mengatur penyesuaian pensiun pokok PNS dan janda/dudanya dengan kenaikan sebesar 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Hingga memasuki Januari 2026, regulasi ini masih menjadi dasar pembayaran gaji pensiunan.
Sementara itu, gaji ASN aktif diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Taspen memastikan penyaluran gaji pensiun tetap dilakukan tepat waktu dengan mengedepankan prinsip 5T, yakni tepat administrasi, tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat tempat.
Nominal Gaji Pensiunan PNS (PP 8/2024)
Besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada penyesuaian per 1 Januari 2024, dengan rincian sebagai berikut:
| Golongan | Ruang | Gaji Terendah (Rp) | Gaji Tertinggi (Rp) |
|---|---|---|---|
| I | Ia | 1.748.100 | 1.962.200 |
| I | Ib | 1.748.100 | 2.077.300 |
| I | Ic | 1.748.100 | 2.165.200 |
| I | Id | 1.748.100 | 2.256.700 |
| II | IIa | 1.748.100 | 2.833.900 |
| II | IIb | 1.748.100 | 2.953.800 |
| II | IIc | 1.748.100 | 3.078.700 |
| II | IId | 1.748.100 | 3.208.800 |
| III | IIIa | 1.748.100 | 3.558.600 |
| III | IIIb | 1.748.100 | 3.709.200 |
| III | IIIc | 1.748.100 | 3.866.100 |
| IV | IVa | 1.748.100 | 4.200.000 |
| IV | IVb | 1.748.100 | 4.377.800 |
| IV | IVc | 1.748.100 | 4.562.900 |
| IV | IVd | 1.748.100 | 4.755.900 |
| IV | IVe | 1.748.100 | 4.957.100 |
Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima sejumlah tunjangan melekat yang dibayarkan bersamaan setiap bulan.
Editor : Miko