Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Gaji Pensiunan ASN Januari 2026 Tak Naik, Ini Penjelasan Menkeu dan Taspen

Dedy Nurhamsyah • Jumat, 2 Januari 2026 | 14:34 WIB

Gaji Pensiunan ASN Januari 2026 Tak Naik, Ini Penjelasan Menkeu dan Taspen
Gaji Pensiunan ASN Januari 2026 Tak Naik, Ini Penjelasan Menkeu dan Taspen
Awal tahun 2026, pemerintah belum memberikan sinyal kenaikan gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berbeda dengan gaji ASN aktif yang masih dibahas, gaji pensiunan dipastikan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah masih akan mengevaluasi kondisi ekonomi nasional sebelum memutuskan kebijakan belanja negara, termasuk soal kenaikan gaji PNS. Namun, dalam pembahasan tersebut, belum ada agenda khusus terkait penyesuaian gaji pensiunan.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai melakukan pertemuan dengan Menteri PANRB Rini Widyantini. Ia menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN akan diperlakukan sama dengan pos belanja negara lainnya, yang sangat bergantung pada kondisi fiskal.

Baca Juga: Resmi Berlaku! Harga BBM di Seluruh SPBU Indonesia Turun Hari Ini 2 Januari 2026

“Kita lihat kondisi keuangan negara dulu. Semua kebijakan belanja pemerintah harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal,” ujar Purbaya, Kamis (1/1).

Menurut Purbaya, pemerintah membutuhkan waktu setidaknya satu triwulan ke depan untuk memastikan arah perekonomian nasional benar-benar stabil. Setelah itu, barulah pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN aktif bisa dilakukan lebih lanjut.

Sementara itu, PT Taspen (Persero) memastikan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, baik PNS, TNI, maupun Polri. Taspen menegaskan bahwa seluruh pembayaran gaji pensiun masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Nganjuk Cair Hari Ini, Tak Boleh Lebih Rendah dari Honor Honorer

Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial dan selalu mengacu pada pengumuman resmi pemerintah.

Dasar Regulasi Gaji Pensiunan

Sebagai informasi, PP Nomor 8 Tahun 2024 mengatur penyesuaian pensiun pokok PNS dan janda/dudanya dengan kenaikan sebesar 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Hingga memasuki Januari 2026, regulasi ini masih menjadi dasar pembayaran gaji pensiunan.

Sementara itu, gaji ASN aktif diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Taspen memastikan penyaluran gaji pensiun tetap dilakukan tepat waktu dengan mengedepankan prinsip 5T, yakni tepat administrasi, tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat tempat.

Nominal Gaji Pensiunan PNS (PP 8/2024)

Besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada penyesuaian per 1 Januari 2024, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan Ruang Gaji Terendah (Rp) Gaji Tertinggi (Rp)
I Ia 1.748.100 1.962.200
I Ib 1.748.100 2.077.300
I Ic 1.748.100 2.165.200
I Id 1.748.100 2.256.700
II IIa 1.748.100 2.833.900
II IIb 1.748.100 2.953.800
II IIc 1.748.100 3.078.700
II IId 1.748.100 3.208.800
III IIIa 1.748.100 3.558.600
III IIIb 1.748.100 3.709.200
III IIIc 1.748.100 3.866.100
IV IVa 1.748.100 4.200.000
IV IVb 1.748.100 4.377.800
IV IVc 1.748.100 4.562.900
IV IVd 1.748.100 4.755.900
IV IVe 1.748.100 4.957.100

Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima sejumlah tunjangan melekat yang dibayarkan bersamaan setiap bulan.

Editor : Miko
#gaji pensiunan TNI Polri #Transfer Keuangan Daerah #PP 8 Tahun 2024 #kenaikan gaji pensiunan 2026 #gaji pensiunan PNS 2026 #gaji pensiun Taspen #gaji pensiunan ASN Januari 2026 #Gaji Pensiunan ASN