Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Update Gaji PNS Tahun 2026, Golongan Ia hingga IVe Diperkirakan Masih Sama

Dedy Nurhamsyah • Jumat, 2 Januari 2026 | 14:44 WIB
ASN KOTA ANGIN: PNS di lingkungan Pemkab Nganjuk saat apel. Gaji pegawai sedot 37 persen APBD.
ASN KOTA ANGIN: PNS di lingkungan Pemkab Nganjuk saat apel. Gaji pegawai sedot 37 persen APBD.

JP Radar Nganjuk - Kisaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 diperkirakan masih sama seperti tahun sebelumnya. Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji ASN.

Dengan belum adanya kepastian tersebut, maka gaji PNS 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian gaji pokok PNS sebesar 8 persen dan terakhir berlaku sejak 2024.

Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan kinerja (tukin) setiap bulan. Namun, besaran tukin berbeda-beda tergantung indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga, bahkan bisa berbeda antar unit atau direktorat di satu instansi.

Baca Juga: Resmi Berlaku! Harga BBM di Seluruh SPBU Indonesia Turun Hari Ini 2 Januari 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan detail terkait kenaikan gaji ASN 2026. Artinya, wacana kenaikan gaji PNS masih belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Senada, Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait kemungkinan kenaikan gaji ASN.

Namun, keputusan tersebut tetap bergantung pada kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tabel Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan:

Golongan I

Golongan Kisaran Gaji
Ia Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

 

Golongan II 

Golongan Kisaran Gaji
IIa Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
IIb Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
 

Golongan III

Golongan Kisaran Gaji
IIIa Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

 

Golongan IV

Golongan Kisaran Gaji
IVa Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
 
 
Catatan Penting
Selain gaji pokok, ASN juga menerima tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, jabatan, serta tunjangan kinerja. Namun, hingga kini rapel maupun kenaikan gaji ASN dan pensiunan 2026 belum memiliki payung hukum resmi.

Pemerintah mengimbau ASN dan masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan BKN.

Editor : Miko
#Perpres 10 Tahun 2024 #gaji ASN 2026 #tabel gaji PNS 2026 #gaji PNS belum naik 2026 #gaji PNS 2026