Sebuah kabar mengejutkan datang dari sektor tenaga kependidikan terkait peralihan status pegawai.
Herlambang Susanto, Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I Tendik), mengungkapkan adanya temuan miris: upah PPPK Paruh Waktu justru merosot dibandingkan saat mereka masih berstatus honorer.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di kalangan pegawai, mengingat adanya regulasi perlindungan upah yang seharusnya ditaati oleh pemerintah daerah.
Tabrakan Realita Lapangan dengan KepmenPAN-RB
Penurunan penghasilan ini dinilai bertentangan dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Berdasarkan Diktum ke-19 dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa:
-
Gaji PPPK Paruh Waktu minimal harus setara dengan pendapatan terakhir saat menjadi pegawai non-ASN.
-
Upah juga bisa didasarkan pada standar upah minimum regional yang berlaku.
Herlambang menjelaskan bahwa banyak tenaga kependidikan merasa kecewa karena realita di lapangan tidak sesuai dengan harapan regulasi tersebut.
"Banyak yang terkejut melihat standar upah mereka justru merosot," tegasnya pada Senin (5/1).
Mengapa Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Turun?
Ketimpangan ini diduga terjadi karena adanya perbedaan sumber anggaran dan hilangnya komponen tambahan kesejahteraan. Berikut adalah simulasinya:
| Komponen | Saat Menjadi Honorer | Setelah Jadi PPPK Paruh Waktu |
| Dana BOS | Rp 500.000 | Rp 500.000 |
| Insentif Daerah | Rp 500.000 | Hilang / Tidak Dihitung |
| Total Diterima | Rp 1.000.000 | Rp 500.000 |
Masalah utamanya adalah tambahan kesejahteraan atau insentif dari Pemerintah Daerah sering kali tidak dianggap sebagai komponen gaji tetap saat peralihan status.
Akibatnya, pegawai hanya menerima gaji yang bersumber dari dana BOS saja.
Langkah Perjuangan FHNK2I
Meskipun ada beberapa pemerintah daerah yang sudah patuh pada aturan, masih banyak daerah yang menetapkan upah di bawah standar sebelumnya. Menanggapi hal ini, pihak FHNK2I menekankan pentingnya langkah strategis untuk memperjuangkan hak anggota mereka.
Tujuannya jelas: memastikan para PPPK Paruh Waktu mendapatkan kesejahteraan yang layak, adil, dan sesuai dengan mandat KepmenPAN-RB.
Editor : Miko