Radar Nganjuk - Kabar gembira bagi para aparatur negara dan pensiunan. Di tahun 2026 ini, Menteri Keuangan Purbaya telah resmi mengesahkan PMK No. 13 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pencairan THR (Gaji ke-14) dan Gaji ke-13. Aturan ini merujuk pada payung hukum utama, yaitu PP Nomor 9 Tahun 2026.
Berikut adalah ringkasan poin penting dan aturan baru yang perlu Anda pahami agar proses pencairan berjalan lancar:
1. Sistem Pencairan: Wajib Transfer & Digital
Pemerintah memperketat sistem distribusi untuk menjamin transparansi dan ketepatan sasaran:
-
Transfer Langsung: Dana wajib ditransfer langsung ke rekening penerima dari DIPA masing-masing satuan kerja (satker). Jika ada kendala teknis rekening, bendahara pengeluaran dapat menjadi solusi alternatif.
-
Aplikasi Berbasis Web: Penghitungan nominal tidak lagi manual melainkan wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web untuk meminimalisasi human error. Aplikasi desktop hanya digunakan sebagai cadangan jika sistem web mengalami gangguan.
2. Alur Birokrasi Dokumen (SPM-LS & SP2D)
Proses administrasi keuangan kini dibuat lebih spesifik:
-
Dokumen pengajuan (SPM-LS) untuk THR dan Gaji ke-13 harus dipisahkan dari tagihan gaji bulanan rutin.
-
SPM-LS diajukan ke KPPN untuk diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Mekanisme ini juga berlaku untuk pembayaran susulan atau kekurangan bayar di kemudian hari.
3. Klaster Khusus: TNI, Diplomat, dan BLU
Menkeu memberikan aturan tata kelola khusus bagi instansi dengan mekanisme anggaran berbeda:
-
Kemenhan & TNI: Mengacu pada regulasi belanja pegawai militer dan sistem SAKTI.
-
Perwakilan RI di Luar Negeri: Menyesuaikan dengan tata cara pelaksanaan APBN di luar negeri.
-
Badan Layanan Umum (BLU): Jika menggunakan dana PNBP, wajib melalui mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja BLU.
4. Penyaluran Pensiunan via Taspen & ASABRI
Bagi pensiunan dan penerima tunjangan purnabakti, distribusi tetap melalui PT Taspen dan PT ASABRI:
-
Kedua BUMN ini wajib menyetorkan tagihan maksimal H-1 sebelum jadwal pencairan dimulai.
-
Laporan pertanggungjawaban THR harus terpisah dari laporan pensiun bulanan rutin.
5. Komponen Besaran Gaji ke-13 & THR 2026
Besaran yang diterima tergantung pada sumber pendanaannya:
| Sumber Dana | Komponen yang Diterima |
| APBN | Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (sesuai kelas jabatan). |
| APBD (PNS & PPPK) | Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan Tambahan Penghasilan (Tukin Daerah) maksimal 1 bulan (sesuai kapasitas fiskal daerah). |
Editor : MikoCatatan Khusus Guru & Dosen: Bagi yang tidak menerima tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan diberikan tambahan sebesar 1 bulan tunjangan profesi (sertifikasi) dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.