Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Kabar Gembira! Menkeu Purbaya Sahkan Aturan Gaji Ke-13 & THR 2026: Intip Skema Cairnya di Sini

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 31 Maret 2026 | 13:47 WIB
Gaji ke-13
Gaji ke-13

Radar Nganjuk - Kabar gembira bagi para aparatur negara dan pensiunan. Di tahun 2026 ini, Menteri Keuangan Purbaya telah resmi mengesahkan PMK No. 13 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pencairan THR (Gaji ke-14) dan Gaji ke-13. Aturan ini merujuk pada payung hukum utama, yaitu PP Nomor 9 Tahun 2026.

Berikut adalah ringkasan poin penting dan aturan baru yang perlu Anda pahami agar proses pencairan berjalan lancar:

1. Sistem Pencairan: Wajib Transfer & Digital

Pemerintah memperketat sistem distribusi untuk menjamin transparansi dan ketepatan sasaran:

2. Alur Birokrasi Dokumen (SPM-LS & SP2D)

Proses administrasi keuangan kini dibuat lebih spesifik:

3. Klaster Khusus: TNI, Diplomat, dan BLU

Menkeu memberikan aturan tata kelola khusus bagi instansi dengan mekanisme anggaran berbeda:

4. Penyaluran Pensiunan via Taspen & ASABRI

Bagi pensiunan dan penerima tunjangan purnabakti, distribusi tetap melalui PT Taspen dan PT ASABRI:

5. Komponen Besaran Gaji ke-13 & THR 2026

Besaran yang diterima tergantung pada sumber pendanaannya:

Sumber Dana Komponen yang Diterima
APBN Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (sesuai kelas jabatan).
APBD (PNS & PPPK) Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan Tambahan Penghasilan (Tukin Daerah) maksimal 1 bulan (sesuai kapasitas fiskal daerah).

Catatan Khusus Guru & Dosen: Bagi yang tidak menerima tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan diberikan tambahan sebesar 1 bulan tunjangan profesi (sertifikasi) dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Editor : Miko
#Gaji ke 13 2026 #pppk #pns #gaji ke 13 #asn