PPPK Paruh Waktu Bisa Daftar CPNS

Karen Wibi • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15 WIB
PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu.

 

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk bisa sedikit tersenyum. Karena mereka dipastikan berkesempatan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kepastian itu didapat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Republik Indonesia (RI) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Di pasal 26 dijelaskan, PPPK paruh waktu dapat melamar pada pengadaan CPNS.

Istimewanya, PPPK paruh waktu yang ingin melamar sebagai CPNS tidak perlu mengundurkan diri. Dengan catatan proses tersebut dilakukan melalui persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang.

Kepastian itu juga dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agus Heri Widodo. Dia mengatakan, PPPK paruh waktu memiliki kesempatan yang sama dengan masyarakat sipil untuk mendaftar CPNS. “PPPK paruh waktu bisa mendaftar di pengadaan CPNS,” ujarnya kepada wartawan koran ini.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, proses seleksi yang dilakukan oleh PPPK paruh waktu juga akan sama dengan masyarakat sipil. Mulai dari pendaftaran, ujian, dan seterusnya. Lalu, jika diterima, PPPK paruh waktu baru akan mengundurkan diri. “Jika tidak diterima, PPPK paruh waktu tersebut masih akan tetap berstatus sebagai ASN,” tambahnya sembari mengatakan batas usia pendaftaran CPNS adalah 35 tahun.

Sayangnya, di tahun ini, Agus mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk tidak sedang membuka pendaftaran untuk CPNS. Dengan alasan Pemkab Nganjuk sedang menjalankan efisiensi. Artinya, PPPK paruh waktu yang ingin mendaftar CPNS di tahun ini harus mendaftar di luar daerah. “Tidak masalah jika paruh waktu ingin mendaftar CPNS di daerah lain,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KemenPAN-RB baru saja mengeluarkan PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026. Permen tersebut menjelaskan tentang mekanisme pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan PNS. Permen tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi PPPK paruh waktu yang ingin beralih menjadi PPPK penuh waktu PNS. (wib/tyo)

Editor : Karen Wibi
PermenPAN-RB paruh waktu pppk pemkab nganjuk cpns