Rencana Pemkab Tak Angkat Penuh Waktu
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Pemkab Nganjuk resah. Karena keinginan mereka menjadi PPPK penuh waktu, terancam tak terwujud. Hal ini setelah pemkab berencana tidak mengajukan formasi PPPK penuh waktu akibat belanja pegawai yang masih di atas 30 persen. Selain itu, kontrak PPPK paruh waktu juga akan habis di akhir tahun nanti. “Kalau tidak diangkat PPPK penuh waktu, lalu bagaimana nasib kami,” ujar NU kepada wartawan koran ini.
Menurut NU, dia bersama ribuan PPPK paruh waktu lainnya hanya mendapat kontrak jangka pendek. Yakni hanya satu satu. Artinya, di akhir tahun nanti, kontraknya sebagia PPPK paruh waktu resmi usai.
Hal itu membuat dirinya waswas. Alasannya karena NU takut jika dirinya tak lagi diperpanjang. Terlebih, saat ini, Pemkab Nganjuk sedang melakukan efisiensi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk.
Oleh karena itu, menurut NU dan ribuan PPPK paruh waktu lainnya, mereka ingin mendapat perpanjangan kontrak. Dengan harapan agar mereka masih bisa mendapat pemasukan tiap bulannya. “Saya takut karena efisiensi, ada PPPK paruh waktu yang dipotong gajinya atau dirumahkan,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo membenarkan kontrak PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Nganjuk hanya selama satu tahun. Nantinya, ketika masa kontrak selesai, Pemkab Nganjuk bisa melakukan perpanjangan kontrak. Dengan batas waktunya yakni satu tahun.
Sedangkan untuk PPPK paruh waktu saat ini, menurut Agus, Pemkab Nganjuk berniat untuk melakukan perpanjangan. Sayangnya Agus masih belum merinci berapa jumlah pegawai yang akan mendapat perpanjangan dan kapan perpanjangan akan dilakukan. “Kami masih menyiapkan perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu. Saat ini kami masih terus matangkan rencana tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus juga menyinggung tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Republik Indonesia (RI) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dia mengatakan, di tahun ini, Pemkab Nganjuk masih belum berniat untuk kembali mengangkat PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu yang baru. “Seharusnya sudah tidak ada lagi tenaga honorer yang tercecer,” tambahnya. (wib/tyo)
Editor : Karen Wibi