Bupati Marhaen Sikat Kabel Wifi Ilegal

Karen Wibi • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 19:26 WIB
Kang Marhaen meminta untuk merapikan kabel-kabel tersebut.Sedangkan untuk yang ilegal, Kang Marhaen langsung meminta petugas untuk memotong. (karen wibi/jprk)
RUWET: Bupati Marhaen Djumadi menindak tegas kabel wifi ilegal yang berada di kawasan perkotaan. Keberadaan kabel wifi ilegal itu menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) hingga ratusan juta rupiah. (karen wibi/jprk)

Rugikan PAD Ratusan Juta

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk tak mau main-main menangani kasus wifi ilegal di Kota Angin. Kemarin (23/7) Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi langsung memimpin inspeksi mendadak (sidak) di beberapa titik.
Dari pantauan wartawan koran ini, sekitar pukul 08.00 WIB, sidak dimulai di Jalan Supriyadi, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk. Di sana bupati yang akrab disapa Kang Marhaen itu tidak datang seorang diri.
Melainkan dengan tim gabungan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk dan Satpol PP Nganjuk.
Mula-mula Kang Marhaen mengecek tiang wifi satu per satu. Selanjutnya tiang-tiang tersebut dipetakan. Antara yang legal dan ilegal. Untuk kabel wifi legal, Kang Marhaen meminta untuk merapikan kabel-kabel tersebut. Sedangkan untuk yang ilegal, Kang Marhaen langsung meminta petugas untuk memotong. “Pemkab Nganjuk berkomitmen untuk melakukan perapian kabel-kabel internet. Entah itu yang legal atau yang ilegal,” ujarnya.
Kang Marhaen menjelaskan, setidaknya ada dua tujuan dari sidak yang dilakukan kemarin. Tujuan pertama adalah untuk menata kabel-kabel wifi legal yang masih semrawut. Harapannya, setelah ditata, tata ruang kota di Kabupaten Nganjuk dapat terlihat lebih baik. Sedangkan tujuan yang kedua adalah memberantas kabel-kabel wifi yang masih ilegal.
Menurut Kang Marhaen, banyak hal negatif yang ditimbulkan dari kabel wifi ilegal. Utamanya tentu karena kabel-kabel tersebut membuat tata ruang kota semakin semrawut. Sedangkan yang kedua, perusahaan wifi ilegal tersebut dianggap merugikan negara. Yakni karena tidak membayar retribusi ke pemerintah daerah. “Selain harus izin, perusahaan wifi harus membayar retribusi ke pemerintah daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kang Marhaen mengatakan sidak akan terus dilakukan untuk beberapa bulan ke depan. Sesuai jadwal, sidak akan dilakukan setiap hari Kamis. Dengan agendanya adalah melakukan perapian kabel wifi legal, pemotongann kabel wifi ilegal, hingga pemotongan tiang wifi ilegal. “Petugas akan rutin melakukan sidak dan razia. Nantinya tidak hanya di Kecamatan Nganjuk, namun juga di kecamatan-kecamatan lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Nganjuk Subani menerangkan, petugas sempat kesulitan dalam melakukan razia tiang hingga kabel wifi ilegal. Alasannya karena kabel-kabel tersebut sulit untuk diidentifikasi. Meski demikian, Subani mengaku pihaknya tidak akan menyerah begitu saja. “Razia akan dilakukan dengan massif,” tegasnya. (wib/tyo)

Editor : Karen Wibi
sidak kabel wifi pemotongan kabel wifi ilegal menata kabel wifi legal sidak tiang kasus wifi ilegal