Menikmati Malam Hari di Angkringan Seksi Pasar Baru Kertosono!

Karen Wibi • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 18:16 WIB
jika terbukti mereka tidak hanya berjualan angkringan, pemkab akan memberikan sanksi tegas. (karen wibi/jprk)
jika terbukti mereka tidak hanya berjualan angkringan, pemkab akan memberikan sanksi tegas. (karen wibi/jprk)

Berani Jual Diri, Penjual Seksi Terancam Sanksi!

NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk mulai memberikan perhatian terhadap keberadaan angkringan di kawasan Pasar Baru Kertosono yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.

Pemkab menegaskan tidak ada larangan bagi pedagang yang memilih cara berpakaian tertentu saat berjualan. Namun, apabila ditemukan praktik prostitusi yang berkedok usaha kuliner, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan hingga saat ini belum ada aturan yang secara khusus mengatur cara berpakaian pedagang angkringan.

Menurutnya, yang menjadi perhatian pemerintah adalah apabila terdapat aktivitas yang melanggar hukum, termasuk praktik prostitusi.

"Dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, larangan berlaku terhadap praktik prostitusi, bukan pada cara berpakaian pedagang," ujarnya.

Praktik Prostitusi Bisa Dijerat Perda

Marhaen menjelaskan, apabila aparat menemukan adanya praktik prostitusi di lokasi tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2013.

Sanksi yang diatur meliputi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta, sesuai ketentuan yang berlaku dalam perda tersebut.

"Angkringan baru menjadi persoalan apabila terbukti digunakan untuk praktik prostitusi," tegasnya.

Imbau Jaga Norma dan Citra UMKM

Meski tidak melarang pedagang berpakaian sesuai pilihan masing-masing, Marhaen tetap mengimbau agar pelaku usaha memperhatikan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat.

Ia berharap kawasan Pasar Baru Kertosono dapat berkembang menjadi sentra kuliner malam sekaligus menjadi salah satu wajah baru pelaku UMKM di Kabupaten Nganjuk.

Menurutnya, potensi tersebut akan semakin besar apabila seluruh pelaku usaha bersama-sama menjaga kenyamanan dan citra kawasan.

"Kami ingin kawasan angkringan ini berkembang sebagai destinasi wisata malam yang positif bagi masyarakat," katanya.

 

Pedagang Tegaskan Hanya Berjualan

Sementara itu, Bunga (bukan nama sebenarnya), salah satu pedagang angkringan, membantah anggapan yang mengaitkan usahanya dengan praktik prostitusi.

Ia menegaskan bahwa kehadirannya di Pasar Baru Kertosono semata-mata untuk mencari nafkah dengan berjualan makanan dan minuman.

"Saya di sini hanya ingin berjualan dengan tenang. Tidak ada yang lain," ujarnya.

Bunga juga menyambut baik rencana pemerintah mengembangkan kawasan Pasar Baru Kertosono sebagai destinasi wisata malam.

Menurutnya, apabila kawasan semakin ramai dikunjungi masyarakat, omzet para pedagang juga berpotensi meningkat sehingga dapat membantu perekonomian pelaku UMKM.

 (wib/tyo)

Editor : Miko
angkringan Kertosono Pasar Baru Kertosono Perda Ketertiban Umum umkm nganjuk pemkab nganjuk