NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Razia kabel wifi ilegal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk ternyata tidak membuat banyak perusahaan wifi ilegal jera. Buktinya, hingga kemarin (9/7), petugas masih menemukan puluhan kabel wifi illegal bergelantungan di sudut-sudut jalan.
Dari pantauan wartawan koran ini, kemarin, petugas kembali melakukan razia di beberapa titik di Kecamatan Nganjuk. Mulai dari Jalan Yos Sudarso, Jalan Diponegoro, hingga ke Jalan Kartini Nganjuk.
Hasilnya, selama beberapa jam razia, petugas masih menemukan puluhan kabel wifi ilegal. “Petugas masih rutin melakukan razia. Hari ini (9/7) kami melakukan razia bersama petugas gabungan,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk Subani kepada wartawan koran ini.
Menurut Subani, sejak satu bulan terakhir, petugas rutin melakukan razia. Razia tersebut dilakukan pada kabel wifi ilegal yang berserakan di jalan-jalan umum di Kabupaten Nganjuk. Hasilnya, selama satu bulan terakhir, petugas berhasil memotong puluhan tiang dan merapikan ratusan kabel wifi ilegal.
Namun ternyata hal itu tak membuat para pengusaha wifi ilegal jera. Karena kemarin, petugas masih menemukan puluhan kabel wifi tak bertuan. Puluhan kabel-kabel tersebut ditemukan di tiga jalan di Kecamatan Nganjuk. Yakni di Jalan Yos Sudarso, Jalan Diponegoro, hingga Jalan Kartini.
Petugas yang menemukan kabel-kabel wifi ilegal itu langsung melakukan tindakan. Salah satunya dengan memotong kabel-kabel wifi yang tidak menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Nganjuk itu. “Kami akan tindak tegas kabel-kabel wifi ilegal,” tambahnya.
Selain itu, petugas juga merapikan kabel-kabel yang dianggap tidak rapi. Caranya adalah mengikat puluhan kabel tersebut menjadi satu. Dengan itu, menurut Subani, kabel-kabel akan terlihat lebih rapi. “Kabel-kabel yang menjuntai akan menjadi polusi mata,” imbuh Subani.
Lebih lanjut, menurut Subani, razia kabel wifi ilegal akan dilakukan secara rutin di Kabupaten Nganjuk. Khusus untuk tiang wifi ilegal, razia akan dilakukan setiap satu bulan sekali. “Kami masih beri kelonggaran untuk mengurus izin. Jika tidak segera mengurus izin, satu bulan setelahnya akan kami potong,” tegasnya.
Editor : rekian