Vonis Pengeroyok Minal Kosirin di Nganjuk, Hukuman Terberat 2 Tahun 10 Bulan

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 13:14 WIB
TUNTUT KEADILAN: Ratusan warga PSHT Nganjuk menggelar aksi di Pengadilan Negeri Nganjuk kemarin. (novanda nirwana/jprk)
TUNTUT KEADILAN: Ratusan warga PSHT Nganjuk menggelar aksi di Pengadilan Negeri Nganjuk kemarin. (novanda nirwana/jprk)

18 Terdakwa Anak Terima Putusan, Seluruhnya Langsung Menerima Vonis Hakim

NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Vonis terhadap 18 terdakwa anak dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Minal Kosirin akhirnya dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, kemarin.

Hukuman yang dijatuhkan bervariasi. Vonis terberat dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MZ dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, WA dan MN, menerima vonis paling ringan, yakni 9 bulan penjara.

Selain itu, sembilan terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.

Kemudian, satu terdakwa divonis 2 tahun 4 bulan penjara.

Dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Selanjutnya, satu terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan, sedangkan dua terdakwa lainnya masing-masing menerima hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

“Total ada 18 terdakwa anak,” ujar Ketua Majelis Hakim Rachmat S.H.I. Lahasan saat sidang online di Pengadilan Negeri Nganjuk.

Peran Berbeda, Vonis Tidak Sama

Menurut Rachmat, seluruh terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 262 ayat (4) dan Pasal 262 ayat (3) KUHP 2023 tentang pengeroyokan.

Namun, karena tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa berbeda, hukuman yang dijatuhkan juga tidak sama.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan adalah para terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan Minal Kosirin meninggal dunia.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, masih berstatus anak, serta masih memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman maksimal tiga tahun penjara terhadap terdakwa dengan peran paling dominan.

Usai putusan dibacakan, seluruh terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk langsung menyatakan menerima putusan.

Mereka tidak mengajukan banding maupun menyatakan pikir-pikir.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu berakhir pada pukul 11.15 WIB.

 

 

 

Penasihat Hukum Terima Putusan

Penasihat hukum 18 terdakwa anak, Asmijan, mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim karena hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Menurutnya, tim penasihat hukum telah memberikan pembelaan secara maksimal selama proses persidangan.

“Kami sudah berupaya melakukan pembelaan. Dengan adanya putusan ini kami menerima,” ujar Asmijan.

Asmijan berharap putusan tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya.

“Kami juga sudah berupaya semaksimal mungkin. Ini juga menjadi pembelajaran untuk orang tua untuk mengawasi buah hatinya,” pungkasnya. (nov/tyo)

Editor : Miko
psht nganjuk Minal Kosirin Vonis Pengeroyokan PN Nganjuk Pengeroyokan Nganjuk