NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Generasi muda di Kota Angin harus berhati-hati. Karena peredaran narkoba semakin marak. Terbaru, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus dua pengedar sabu-sabu. Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Tanjunganom. Kedua tersangka adalah Slamet Iswanto, 38, dan Ahmad Syah Ridho, 31.
Mereka merupakan warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 10,93 gram sabu-sabu yang telah dikemas dalam sejumlah paket siap edar.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika. Informasi yang diperoleh petugas kemudian mengarah kepada kedua terduga pelaku.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Lingkungan Bulurejo, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. “Hasilnya, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto total 10,93 gram,” jelas Suria.
Selain sabu-sabu, sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya dua bendel plastik klip ukuran kecil, satu bendel bungkus plastik, tiga potongan plastik pembungkus warna kuning, serta satu timbangan digital. Polisi juga menyita dua telepon genggam dan satu sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, dari hasil penggeledahan, sabu-sabu ditemukan dalam kondisi telah terbagi menjadi beberapa paket. Polisi juga menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu yang telah dipersiapkan untuk diedarkan, lengkap dengan timbangan digital dan perlengkapan pengemasan,” ujarnya.
Hafid menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi memburu pihak yang diduga menjadi pemasok sabu kepada kedua tersangka. Pemasok tersebut kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok serta jaringan yang terlibat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka langsung ditahan,” tandas Hafid.
Editor : rekian