Kasus Pengeroyokan Kosirin hingga Tewas
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Pengeroyok Minal Kosirin hingga tewas tidak hanya 18 anak-anak. Namun, ada 11 tersangka lagi. Mereka sudah dewasa. Saat ini berkas 11 tersangka dewasa itu sedang dikebut untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Kemudian, bisa disidangkan dalam waktu dekat. “Kami masih melengkapi berkas dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan,” ujar Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca kemarin.
Menurut Sukaca, pengeroyok Minal Kosirin di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret pada 24 Juni 2026 itu mencapai puluhan. Karena itu, polisi menangkap 29 tersangka. Mereka terdiri dari 18 anak-anak dan 11 dewasa. Untuk pelaku anak sudah disidang dan dijatuhi vonis. Yang paling rendah divonis sembilan bulan penjara dan paling tinggi 2 tahun 10 bulan. Seluruhnya diputus menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar Putusan itu dibacakan majelis hakim pada Selasa (4/8). Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Karena terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) memilih untuk pikir-pikir. Sehingga, majelis hakim memberi kesempatan seminggu kepada terdakwa dan JPU untuk memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau memilih mengajukan banding.
Menurut Sukaca, penyidik tidak mau terburu-buru merampungkan berkas perkara 11 tersangka dewasa. Langkah itu dilakukan agar proses penanganan perkara terhadap 18 terdakwa anak dapat diselesaikan lebih dahulu. “Jika nanti perkara pelaku anak sudah beres maka kami akan selesaikan berkas pelaku yang dewasa,” ujarnya.
Sukaca menjelaskan, proses penyidikan terhadap tersangka dewasa masih memiliki waktu yang cukup panjang sesuai ketentuan hukum. Karena itu, penyidik memilih memaksimalkan pengumpulan alat bukti dan pendalaman keterangan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, Ketua PSHT Cabang Nganjuk Gondo Hariyono mengatakan, warga PSHT akan tetap mengawal kasus pengeroyokan Minal Kosirin hingga pelaku dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya masing-masing. “Saat ini kami fokus menunggu persidangan untuk pelaku yang dewasa,” ujarnya.
Untuk pelaku anak-anak, Gondo mengatakan, warga PSHT tidak mempersoalkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Karena mereka masih anak-anak. Namun, untuk pelaku dewasa, Gondo meminta majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal. (nov/tyo)
Editor : rekian