PPPK Paruh Waktu Nganjuk Minimal Kerja Enam Jam Sehari

Karen Wibi • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 16:23 WIB
PPPK paruh waktu wajib bekerja antara enam hingga delapan jam per hari. Sedangkan untuk hari kerja antara lima hingga enam hari kerja. (karen wibi/jprk)
PPPK paruh waktu wajib bekerja antara enam hingga delapan jam per hari. Sedangkan untuk hari kerja antara lima hingga enam hari kerja. (karen wibi/jprk)

 

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk tak mau main-main dalam melakukan perpanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Karena untuk diperpanjang, PPPK paruh waktu harus memenuhi banyak syarat. Salah satunya terkait jam kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo mengatakan, jam kerja PPPK paruh waktu akan menentukan. Untuk jam kerja untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda. "PPPK paruh waktu wajib bekerja antara enam hingga delapan jam per hari. Sedangkan untuk hari kerja antara lima hingga enam hari kerja," terangnya. 

Saat ini, menurut Agus, Pemkab Nganjuk sedang ancang-ancang untuk melakukan perpanjangan kontrak. Namun sebelum perpanjangan diberikan, Pemkab Nganjuk melalui BKPSDM Nganjuk masih akan melihat target kerja hingga waktu kerja yang sudah dipenuhi oleh PPPK paruh waktu.

Jika kinerja dan waktu kerja terpenuhi, maka perpanjangan kontrak akan diberikan. Namun jika sebaliknya, bukan tidak mungkin PPPK paruh waktu tersebut tidak akan mendapat perpanjangan kontrak. “PPPK paruh waktu harus benar-benar memenuhi syarat jika ingin diperpanjang kontraknya,” tandasnya.

Meski demikian, menurut Agus, dirinya berharap seluruh PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Nganjuk mendapat perpanjangan kontrak. Terlebih, saat ini, Pemkab Nganjuk sedang memasuki masa efisiensi. Rencananya, hingga akhir tahun mendatang, tidak ada penambahan ASN. Entah itu dari CPNS atau PPPK penuh waktu atau paruh waktu. “Pemkab Nganjuk ingin memaksimalkan jumlah PPPK paruh waktu yang ada,” imbuhnya.

Perlu diketahui, di akhir tahun lalu, Pemkab Nganjuk mengajukan 2.247 calon PPPK paruh waktu untuk dilantik. Namun seiring berjalannya waktu, ada dua calon PPPK paruh waktu yang meninggal dunia. Alhasil hanya 2.245 tenaga honorer yang dilantik jadi PPPK paruh waktu. Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi di Alun-Alun Nganjuk.

Editor : rekian
BKPSDM minimal kerja 6 jam 2.247 calon PPPK pppk pemkab