Santri di Kediri Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
KEDIRI, JP Radar Nganjuk – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang santri kembali mencuat di wilayah Kediri. Seorang warga Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, mendatangi Mapolres Kediri Kota, Selasa (11/8).
Kedatangan tersebut untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya saat berada di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Korban dalam laporan tersebut masih di bawah umur. Untuk melindungi identitasnya, nama dan sejumlah informasi pribadi korban tidak dipublikasikan.
Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/167/VIII/2026/SPKT/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur dan diterima pada 11 Agustus 2026.
Dugaan Terungkap Saat Keluarga Menjenguk
Berdasarkan keterangan keluarga, korban baru masuk ke pondok pesantren pada 30 Juni 2026.
Selama masa awal pendidikan atau orientasi, pihak keluarga menyebut terdapat ketentuan yang membatasi kunjungan maupun komunikasi santri dengan keluarga.
Dugaan kekerasan seksual tersebut baru diketahui keluarga ketika ibu korban datang menjenguk pada 9 Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut, korban disebut menceritakan kejadian yang dialaminya selama berada di lingkungan pesantren.
Keluarga kemudian membawa korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Pada Selasa (11/8), korban disebut menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara, termasuk proses visum et repertum.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara karena dapat memberikan bukti medis yang dibutuhkan penyidik.
Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
Setelah persoalan tersebut diketahui, pengurus pondok pesantren disebut telah mendatangi kediaman keluarga korban pada Senin (10/8).
Kedatangan tersebut disebut untuk melakukan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga.
Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri, pihak pondok juga disebut telah memberikan sanksi internal kepada para terduga pelaku.
Namun, keluarga korban memilih tetap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Keputusan itu diambil agar dugaan perkara dapat diproses sesuai mekanisme hukum dan diketahui secara jelas berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian.
Polisi Pastikan Laporan Ditindaklanjuti
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu membenarkan adanya laporan tersebut.
“Njih sampun, sedang ditindaklanjuti,” ujar perwira yang akrab disapa Wisnu tersebut saat dikonfirmasi.
Dengan adanya laporan tersebut, proses selanjutnya berada di tangan kepolisian. Penyidik akan melakukan pendalaman untuk mengetahui rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hingga tahap penyelidikan berjalan, status para pihak yang dilaporkan masih merupakan terduga. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sementara itu, kondisi korban menjadi perhatian utama keluarga. Identitas korban dan detail kejadian yang dapat membuka identitasnya sengaja tidak diungkap untuk melindungi anak dari dampak lanjutan serta menjaga hak korban sebagai anak. (la)
Editor : MikoSumber : Radar Kediri