NGANJUK, Radar Nganjuk – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Jawa Timur yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan sejumlah keringanan pajak kendaraan selama Agustus 2026.
Program tersebut berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Tidak hanya menghapus sanksi administrasi, Pemprov Jatim juga memberikan sejumlah keringanan untuk kelompok wajib pajak tertentu.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Bagi masyarakat Nganjuk yang masih memiliki tunggakan, program ini bisa menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban yang lebih ringan.
Ada Diskon Tunggakan PKB 20 Persen
Salah satu keringanan yang ditawarkan adalah diskon 20 persen untuk tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Namun, diskon tersebut tidak berlaku untuk semua wajib pajak.
Fasilitas ini ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan dalam keputusan gubernur, termasuk buruh, pengemudi ojek online, serta pelaku UMKM pengguna kendaraan tertentu.
Untuk pemilik sepeda motor roda dua dari kalangan buruh, misalnya, terdapat ketentuan terkait kepesertaan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pokok PKB yang mendapatkan fasilitas tersebut juga dibatasi maksimal Rp500 ribu, sesuai ketentuan program.
Ojol dan UMKM Juga Mendapat Keringanan
Bukan hanya buruh.
Pengemudi ojek online (ojol) juga masuk dalam kelompok yang mendapatkan fasilitas keringanan, dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Hal serupa berlaku bagi pelaku UMKM yang menggunakan kendaraan roda tiga.
Karena setiap kelompok memiliki ketentuan masing-masing, wajib pajak sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah memenuhi persyaratan sebelum mengurus pembayaran.
Denda Administrasi PKB dan BBNKB Dihapus
Keringanan lainnya adalah pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.
Dengan fasilitas tersebut, masyarakat yang memiliki kewajiban pajak dan terkena sanksi administrasi bisa memanfaatkan periode pemutihan untuk mengurangi beban pembayaran.
Pemprov Jatim juga memberikan pembebasan PKB progresif sesuai ketentuan program.
Ada pula pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Namun, denda keterlambatan untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Pengenaan Pajak Juga Mendapat Keringanan
Pemprov Jatim turut memberikan keringanan pada dasar pengenaan pajak.
Dalam program tersebut, dasar pengenaan PKB mendapat keringanan 24,7 persen, sedangkan BBNKB mendapat keringanan 37,25 persen.
Pemprov Jatim menyatakan kebijakan tersebut membuat pengenaan PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini sekaligus diharapkan membantu masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terlalu terbebani.
Cara Memanfaatkan Pemutihan Pajak
Bagi warga Nganjuk yang ingin memanfaatkan program tersebut, pengurusan dapat dilakukan melalui layanan Samsat di Jawa Timur selama periode program berlangsung.
Siapkan dokumen kendaraan dan identitas yang diperlukan.
Untuk masyarakat yang ingin memperoleh keringanan khusus, seperti buruh, ojol, atau pelaku UMKM, pastikan terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Khusus penerima diskon tunggakan 20 persen, status wajib pajak akan disesuaikan dengan ketentuan program, termasuk persyaratan DTSEN bagi kelompok yang memang diwajibkan.
Jangan Tunggu Sampai Akhir Agustus
Program pemutihan ini hanya berlangsung selama satu bulan, yakni 1–31 Agustus 2026.
Karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan sebaiknya tidak menunggu sampai hari-hari terakhir.
Selain mengurangi beban pembayaran, memanfaatkan program ini juga bisa menjadi kesempatan untuk memperbarui data kendaraan dan menyelesaikan kewajiban pajak.
Bagi pemerintah daerah, meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan juga dapat membantu mendukung penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jadi, bagi warga Nganjuk yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, Agustus 2026 menjadi momentum yang cukup menarik untuk mengecek keringanan yang bisa dimanfaatkan.
Editor : MikoSumber : nsc.nganjukkab.go.id