Bansos Lenyap karena Desil, Warga Miskin Malah Masuk Kategori Kaya

Karen Wibi • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:51 WIB
Dengan perubahan tersebut TO Khawatir tidak lagi mendapat bantuan dari pemerintah. (karen wibi/jprk)
Dengan perubahan tersebut TO Khawatir tidak lagi mendapat bantuan dari pemerintah. (karen wibi/jprk)

Warga Miskin Nganjuk Banyak Masuk Desil 9, Terancam Tak Dapat Bansos

NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Warga miskin di Kabupaten Nganjuk kebingungan. Mereka terancam tak bisa mendapat bantuan dari pemerintah. Alasannya? Banyak warga miskin yang tidak masuk desil 1 hingga 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kondisi tersebut membuat beberapa masyarakat kebingungan. Salah satunya seperti yang dirasakan oleh TO, 43, warga di Kecamatan Nganjuk. Dia mengaku, dari data terakhir, dirinya tidak masuk desil 1 hingga 4. Sebaliknya, pria kerja serabutan tersebut termasuk desil 9.

Padahal, untuk bisa mendapat bantuan dari pemerintah, orang tersebut harus berada di desil 1 hingga 4. Karena hanya desil tersebut yang dianggap sebagai masyarakat yang kurang mampu. Sedangkan, desil 5 hingga 10 dianggap mampu dan tidak layak mendapat bantuan dari pemerintah. “Padahal saya kerja serabutan. Jadi upahnya tidak menentu,” ujarnya.

Tentu kekeliruan tersebut membuat TO kebingungan. Karena sebelumnya, TO menjadi warga yang rutin mendapat bantuan dari pemerintah. Dengan perubahan tersebut TO khawatir tidak lagi mendapat bantuan dari pemerintah.

“Saya masih membutuhkan bantuan dari pemerintah,” tambahnya.

Dinsos Nganjuk Akui Ada Kekeliruan Desil

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Nganjuk Haris Jatmiko tak menampik tentang temuan kesalahan penentuan desil di tengah masyarakat. “Saya membenarkan ada kekeliruan dalam menentukan desil. Kami juga punya catatannya,” ujarnya.

Lalu apa yang harus dilakukan oleh masyarakat yang mengalami kekeliruan desil? Menanggapi pertanyaan itu, Haris mengatakan ada dua cara dalam mengoreksi desil. Cara pertama adalah dengan mengajukan melalui website resmi milik Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI). Sedangkan, cara yang kedua adalah meminta petugas sensus dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan koreksi. “Petugas dari BPS bisa ditemui di kantor-kantor desa hingga kecamatan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Haris juga mengimbau masyarakat aktif mengecek masing-masing desil. Jika keliru, Haris meminta masyarakat untuk segera melakukan koreksi. Dengan tujuan agar data tersebut dapat segera dibenarkan. Dengan itu bantuan dari pemerintah dapat tersalurkan secara tepat sasaran. “Kalau masyarakat merasa mampu, ada hak koreksi untuk tidak dimasukkan ke desil 1 hingga 4,” tandasnya. (wib/tyo)

Editor : Miko
desil DTSEN DTSEN 2026 bansos nganjuk Bansos PKH BPNT