Bentuk Pansus Bahas Raperda secara Intensif
NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono mendorong Pemkab Nganjuk melakukan perlindungan perempuan dan anak. Untuk itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dibahas intensif. Pembahasan regulasi tersebut melibatkan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Nganjuk bersama Tim Pemerintah Daerah (TPD) dari Pemkab Nganjuk.
Upaya percepatan dilakukan melalui rapat kerja (Raker) yang digelar kemarin (26/8). Pembahasan berlangsung intensif. Bahkan, rapat membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk membahas sejumlah materi dalam raperda tersebut. Forum itu menjadi bagian dari rangkaian pembahasan yang dilakukan DPRD bersama Pemkab Nganjuk sebelum regulasi tersebut nantinya ditetapkan.
Tatit mengatakan, pembahasan dilakukan secara serius agar penyusunan raperda dapat segera dituntaskan. Menurutnya, regulasi terkait perlindungan perempuan dan anak membutuhkan pembahasan yang matang karena menyangkut kepentingan masyarakat. “Setiap materi tetap harus dikaji secara cermat agar perda yang dihasilkan benar-benar bisa memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut berharap proses pembahasan antara Pansus IV dan TPD dapat berjalan lancar hingga tahap akhir. Dengan demikian, raperda tersebut ditargetkan bisa segera disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada akhir tahun mendatang.
“Semoga pembahasan ini bisa segera selesai dan raperda dapat disahkan menjadi perda sesuai target. Yang terpenting, substansinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Nganjuk,” pungkasnya. (wib/tyo)