Kepala SPPG Begadung II Terancam Dipidana, Polisi Selidiki Kasus Keracunan MBG

Karen Wibi • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 14:25 WIB
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Mayjen TNI Trenggono dan Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro menjenguk beberapa korban yang masih dirawat di rumah sakit. (karen wibi/jprk).
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Mayjen TNI Trenggono dan Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro menjenguk beberapa korban yang masih dirawat di rumah sakit. (karen wibi/jprk).

NGANJUK – Kasus keracunan ratusan siswa setelah menyantap makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Nganjuk masuk ke ranah hukum. Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab bisa diproses pidana.

Kepala SPPG Begadung II, Zidan Kamil, menjadi salah satu pihak yang disorot. Namun, proses hukum masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam kasus tersebut.

Wakil Kepala BGN Mayjen TNI Trenggono menyampaikan hal itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPPG Begadung II bersama Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Trenggono, BGN bersama Pemkab Nganjuk sepakat mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam kasus keracunan yang dialami siswa dari tiga sekolah tersebut.

Baca Juga: SPPG Begadung II Disuspend 30 Hari, BGN Sebut Dapur Sangat Tidak Layak

“Kami akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus keracunan di Nganjuk,” ujar Trenggono.

Tindakan tersebut, lanjut dia, tidak berhenti pada sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional atau suspend terhadap SPPG Begadung II.

BGN juga membuka kemungkinan membawa pihak yang bertanggung jawab ke proses pidana.

“Siapa yang terlibat? Tentu saja yang utama adalah kepala SPPG,” tandasnya.

Penyelidikan Berjalan 30 Hari

Saat ini, proses penyelidikan terhadap kasus tersebut masih berlangsung. Trenggono menyebut penyelidikan diperkirakan berjalan maksimal 30 hari.

Waktu tersebut berbarengan dengan masa suspend SPPG Begadung II yang berada di Jalan Widas, Kecamatan Nganjuk.

Selama masa penghentian operasional, BGN juga meminta SPPG melakukan pembenahan. Pemkab Nganjuk diminta ikut mendampingi proses perbaikan, terutama pada aspek yang dinilai bermasalah.

Setelah masa suspend berakhir, BGN akan kembali melakukan pemeriksaan.

Jika kondisi dapur masih dinilai tidak layak, operasional SPPG Begadung II terancam dihentikan secara permanen. Sebaliknya, jika seluruh kekurangan telah diperbaiki, dapur tersebut masih memiliki peluang untuk kembali beroperasi.

“Selama waktu itu, saya minta Pemkab Nganjuk mendampingi SPPG Begadung II untuk melakukan perbaikan,” imbuh Trenggono.

Baca Juga: Kepala SPPG Begadung II Kena Semprot Wakil Kepala BGN. Ini Alasannya!

Polisi Turut Selidiki Kasus Keracunan

Selain BGN, proses hukum kasus keracunan MBG tersebut juga ditangani aparat kepolisian. Polres Nganjuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kejadian sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro memastikan proses hukum akan tetap berjalan terhadap pihak yang nantinya terbukti menyebabkan terjadinya keracunan.

Menurutnya, langkah hukum diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dalam pelaksanaan program MBG di Nganjuk.

“Semoga keracunan MBG tidak terjadi lagi di Nganjuk,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Mayjen TNI Trenggono datang ke Nganjuk pada Sabtu (5/9). Selain melakukan sidak di SPPG Begadung II, Trenggono bersama Trihandy juga mengunjungi sejumlah siswa yang masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat kejadian tersebut.(wib/tyo)

Editor : Miko
SPPG Begadung II Badan Gizi Nasional keracunan MBG Nganjuk Makan Bergizi Gratis polres nganjuk