NGANJUK, JP Radar Nganjuk – Khamidatul Amalia, warga Desa Kapas, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk, mengaku keberatan setelah mendapat tagihan sekitar Rp6,9 juta dari PLN.
Tagihan tersebut muncul setelah petugas PLN melakukan pemeriksaan instalasi listrik di rumahnya. Khamidatul disebut melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan kondisi instalasi listrik, termasuk penggantian komponen MCB.
Khamidatul mengaku tidak mengetahui jika penggantian MCB di dalam rumah dapat menjadi persoalan. Komponen tersebut diganti pada 2024 setelah sekring listrik di rumahnya terbakar.
"Waktu itu sekring yang ada di dalam rumah terbakar. Kemudian saya ganti bentuknya menjadi MCB," ujarnya.
Sebelum mengganti komponen tersebut, Khamidatul mengaku sudah lebih dulu menanyakan persoalan itu kepada PLN melalui layanan Mobile PLN.
Dari informasi yang diterimanya, dia memahami bahwa kewenangan PLN berada sampai kWh meter yang terpasang di bagian luar rumah. Sementara instalasi listrik setelah meteran yang berada di dalam rumah menjadi kewenangan pemilik.
Berbekal informasi itu, Khamidatul kemudian mengganti komponen yang terbakar. Pemasangannya dilakukan oleh orang yang menurutnya memahami instalasi listrik.
Diperiksa Petugas PLN
Persoalan tersebut baru muncul setelah beberapa waktu. Pada Senin (7/9), tiga petugas PLN datang ke rumah Khamidatul untuk melakukan pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan, dia mendapat surat panggilan dan pernyataan kesalahan. Khamidatul kemudian diminta datang ke kantor PLN untuk mendapatkan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan.
Menurut Khamidatul, salah satu hal yang dipersoalkan adalah penggantian MCB tersebut.
Dia mengaku pihak yang memasang MCB menyatakan pemasangannya sudah benar. Namun, penjelasan tersebut berbeda dengan hasil pemeriksaan PLN.
"Katanya kesalahannya karena pergantian MCB itu. Menurut yang memasang, sudah benar pemasangannya. Tapi dari PLN menyangkal," ungkapnya.
Khamidatul kemudian mendapat informasi bahwa dirinya harus membayar sekitar Rp6,9 juta. Jika pembayaran tidak dilakukan, sambungan listrik di rumahnya disebut akan diputus.
Dia juga mengaku mendapat informasi bahwa dirinya bisa masuk daftar hitam sehingga kesulitan mendapatkan penyaluran listrik dari sumber mana pun.
Khamidatul diberi waktu hingga Selasa pukul 12.00 untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pembayaran disebut bisa dilakukan secara angsuran maksimal sepuluh kali atau selama sepuluh bulan.
"Kalau diangsur sepuluh kali, sekitar Rp400 ribuan lebih per bulan. Itu belum biaya listrik bulanan. Tentunya sangat keberatan dengan denda tersebut," keluhnya.
Dia juga keberatan karena merasa dituding telah melakukan perubahan pada instalasi listrik. Menurutnya, ketika tidak mengakui tuduhan tersebut, dirinya justru diminta mencari bukti bahwa tidak melakukan perubahan.
"Saya merasa sangat keberatan dengan denda tersebut. Karena awalnya memang sekring terbakar dan saya ganti karena sebelumnya sudah tanya. Saya juga tidak merasa melakukan pelanggaran," ujarnya.
PLN: Bukan Denda, Melainkan Hak yang Belum Terbayar
Sementara itu, Manager PLN ULP Nganjuk Yudha Wicaksono membenarkan adanya tagihan sekitar Rp6,9 juta kepada pelanggan tersebut.
Namun, Yudha menegaskan nominal tersebut bukan denda. Menurut dia, angka tersebut merupakan hak PLN atas penggunaan listrik yang sebelumnya belum tercatat dalam tagihan pelanggan.
"Itu bukan denda, melainkan hak kami yang sebelumnya tidak terbayarkan," jelas Yudha.
Yudha menerangkan, PLN setiap bulan memiliki data billing atau penggunaan listrik pelanggan. Dari data tersebut, PLN menemukan adanya penurunan pemakaian listrik pada pelanggan yang bersangkutan.
"Kami tiap bulan ada billing. Jadi biasanya bayar sekian, kok sekarang turun. Akhirnya kami cek dan turunkan tim untuk melihat apakah ada kesalahan dari kami atau ada anomali," terangnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan langsung terhadap instalasi listrik dan kWh meter di rumah pelanggan.
Dari pemeriksaan tersebut, PLN menemukan kondisi netral yang tidak difungsikan. Kondisi itu, menurut Yudha, membuat kWh meter tidak bekerja sebagaimana mestinya dalam mencatat pemakaian listrik.
"Ternyata setelah kami cek memang netral tidak difungsikan sehingga kWh meter tidak jalan," ungkapnya.
Akibat kondisi tersebut, terdapat pemakaian listrik yang tidak masuk dalam perhitungan tagihan pelanggan. PLN kemudian melakukan penghitungan terhadap pemakaian listrik yang dinilai belum terbayarkan.
Dari hasil penghitungan tersebut, muncul nilai sekitar Rp6,9 juta yang kemudian ditagihkan kepada pelanggan.
Dengan demikian, kedua pihak memiliki penjelasan berbeda mengenai persoalan tersebut. Khamidatul menilai tagihan itu sebagai beban yang muncul setelah penggantian komponen listrik di rumahnya, sementara PLN menyebut nilai tersebut bukan denda, melainkan perhitungan pemakaian listrik yang sebelumnya belum tercatat dalam tagihan.(nov/tyo)
Editor : Miko