NGANJUK, radarnganjuk.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk memiliki dua opsi untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang lowong, yakni melalui jalur mutasi dan promosi. Selama ini, jalur mutasi lebih sering ditempuh karena hanya membuka peluang bagi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) eselon II. Jika memilih promosi, kesempatan terbuka lebih luas bagi aparatur sipil negara (ASN) eselon IIIA bergolongan IVb atau pembina tingkat I.
Jabatan administrator ini umumnya diisi oleh kepala bagian, kepala bidang, sekretaris dinas atau badan, inspektur pembantu, dan camat. Kendati demikian, promosi untuk posisi Sekda masih jarang digunakan.
Alasannya tidak hanya bersifat teknis, melainkan juga kultural. Kultur Jawa yang kental di lingkungan birokrasi, seperti sikap ewuh pakewuh, prinsip adhap asor atau rendah hati, serta nilai ngajeni atau menjaga perasaan, sering membuat calon junior enggan “mendahului” senior meski secara kapasitas dinilai mumpuni. Sejumlah nama yang masuk dalam bursa calon Sekda bahkan menyebut masih ada figur lebih senior yang pantas menduduki posisi tersebut, bahkan ada yang memilih diam demi menjaga hubungan kerja.
Sejauh ini, promosi lebih lazim dipakai untuk mengisi jabatan kepala OPD. Hingga akhir 2026, tercatat enam jabatan kepala OPD lowong akibat pensiun. Apapun jalurnya, penentuan orangnya tetap berada di tangan Bupati Marhaen Djumadi.
Untuk jalur mutasi, sejumlah syarat lama sudah tidak berlaku. Dulu, calon Sekda minimal harus pernah menjabat kepala OPD di dua instansi berbeda. Kini, syarat itu diganti dengan minimal dua tahun menjabat sebagai kepala OPD. Calon juga wajib masuk dalam talent pool berdasarkan diagram kartesius manajemen talenta ASN dengan parameter sumbu X yang mewakili potensi dan sumbu Y yang mewakili kinerja. Jika masuk dalam kotak 7, 8, atau 9, calon bisa langsung diproses tanpa seleksi terbuka.
Aturan ini mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025. Penilaian ditentukan dari bobot indikator pada dua sumbu utama. Pada sumbu Y atau kinerja, terdapat dua komponen utama yaitu kinerja utama dengan bobot 60 persen yang indikator utamanya adalah penilaian kinerja, serta kinerja penguat sebesar 40 persen yang terdiri atas tiga indikator yakni penghargaan, penugasan dalam tim kerja, dan umpan balik, masing-masing 15 persen.
Sementara pada sumbu X atau potensi, terdapat empat komponen. Kompetensi berkontribusi 40 persen dengan rincian penilaian kompetensi 20 persen, pengembangan kompetensi 10 persen, dan pengalaman jabatan 10 persen. Komponen potensi murni sebesar 25 persen dengan indikator utama penilaian potensi. Kualifikasi sebesar 20 persen terbagi atas tingkat pendidikan formal 10 persen dan kesesuaian bidang ilmu 10 persen. Terakhir, integritas dan moralitas sebesar 15 persen yang diukur dari verifikasi rekam jejak disiplin.
Kandidat yang memenuhi ambang batas pada parameter tersebut dapat melanjutkan ke tahap wawancara dengan tim yang dibentuk bupati. Dengan skema ini, Pemkab Nganjuk tidak perlu lagi membuka seleksi terbuka atau “lelang jabatan” seperti pada periode sebelumnya.
Editor : rekian