NGANJUK, radarnganjuk.jawapos.com- Berapa kerugian negara dari kasus dugaan korupsi review feasibility study (FS) Bendungan Margopatut tahun 2024? Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, kerugian negara dari proyek review FS Margopatut hampir Rp 1 miliar.
“Kerugian negara dari proyek review FS Bendungan Margopatut mencapai Rp 968.775.000,” tandasnya.
Setelah mengetahui kerugian negara dari proyek senilai Rp 3,5 miliar tersebut, kejaksaan menetapkan tiga tersangka. Yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk periode Juni hingga Oktober 2024 Purwo Bujono, Hadi Santoso selaku Direktur Utama PT WECON, serta Sentot Purboseno selaku Direktur Utama PT GK periode 2023-2025. Dua rekanan itu langsung dijebloskan ke tahanan di Rumah Tahanan Nganjuk pada Sabtu dini hari (12/9).
Baca Juga: Update Kasus Korupsi FS Margopatut: Kejari Nganjuk Belum Tahan Purwo karena Tersangka Jatuh Sakit
Sedangkan, Purwo batal ditahan karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan. Saat dibawa ke RSUD Nganjuk, Purwo dinyatakan terkena kanker pita suara dan harus menjalani terapi serta rutin minum obat. Sehingga, kejaksaan masih melakukan observasi untuk melihat kondisi kesehatan Purwo selanjutnya.
Menurut Rizky, dugaan korupsi review FS Margopatut tahun 2024 itu sudah terencana. Penyidik menduga penyimpangan terjadi sejak tahap perencanaan penganggaran, penganggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran uang dari Hadi dan Sentot kepada Purwo Bujono yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Baca Juga: Purwo Bujono Jadi Tersangka Kasus Korupsi Review FS Margopatut Nganjuk
Pekerjaan review FS Bendungan Margopatut memiliki pagu anggaran Rp 4 miliar dan dilaksanakan PT WECON secara Kerjasama Operasi (KSO) dengan PT GK dengan kontrak senilai Rp 3,5 miliar. Dugaan kerugian negara sekitar Rp 968 juta.
Sayang, Purwo dan dua tersangka enggan berkomentar terkait kasus dugaan korupsi review FS Bendungan Margopatut. Mereka langsung masuk mobil tahanan kejaksaan.
Baca Juga: Kejari Nganjuk Tetapkan Tiga Tersangka Kasus FS Margopatut
Perlu diketahui, rencana membangun Bendungan Margopatut itu muncul karena wilayah Kecamatan Nganjuk selalu tergenang saat daerah pegunungan diguyur hujan deras. Air Sungai Kuncir meluap hingga ke jalan dan menggenangi perumahan warga.
Karena itu, pemkab akhirnya melakukan FS Bendungan Margopatut pada 2008. Namun, karena sudah 10 tahun maka FS itu dinyatakan kedaluwarsa. Sehingga, kembali dilakukan review FS Bendungan Margopatut pada 2024 dengan anggaran Rp 3,5 miliar. Hasil dari FS dan review FS Bendungan Margopatut itu sama. Yaitu, Bendungan Margopatut layak dibangun di Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan.
Editor : rekian