Warga Kapas Sukomoro Nganjuk Terkejut Tagihan Susulan Listriknya Lebih Besar dari Biaya Bulanan

Novanda Nirwana • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 05:20 WIB
Tagihan listrik pelanggan PLN. Tagihan susulan sebesar Rp 6,9 juta dihitung berdasarkan formula dan sistem PLN. (novanda nirwana/jprk)
Tagihan listrik pelanggan PLN. Tagihan susulan sebesar Rp 6,9 juta. (novanda nirwana/jprk)

NGANJUK, radarnganjuk.jawapos.com- Khamidatul Amalia, warga Kelurahan Kapas, Kecamatan Sukomoro terkejut. Tagihan susulan yang diterimanya mencapai Rp 6,9 juta. Padahal, anomali tagihan listrik hanya terjadi selama empat bulan terakhir. Kemudian, tagihan per bulan hanya Rp 129 ribu sampai Rp 200 ribuan.  Dikonfirmasi terkait hal itu,

Manager PLN ULP Nganjuk Risal Yudha Wicaksono mengatakan, penghitungan tagihan susulan memiliki dasar tersendiri. Salah satunya mengacu pada Pasal 26 ayat 1B yang menjadi dasar perhitungan untuk pelanggan golongan tertentu.

Baca Juga: Kena Tagihan Listrik Susulan Sebesar Rp 6,9 Juta dari PLN, Warga Nganjuk Keberatan

“Tagihan susulan itu ada perhitungannya sendiri. Perhitungannya itu kami dasarnya di Pasal 26 ayat 1B,” ujar Yudha.

Yudha menjelaskan, formula yang digunakan mencakup sembilan kali 720 jam, dikalikan daya tersambung dalam kVA, faktor 0,85, kemudian dikalikan harga per kWh tertinggi pada golongan tarif konsumen sesuai tarif tenaga listrik.
Menurut Yudha, penghitungan tersebut dilakukan melalui sistem PLN.

Baca Juga: Dalih Kekurangan SDM, PLN Nganjuk Baru Cek setelah Anomali Empat Bulan

Karena itu, petugas di lapangan tidak dapat menentukan atau mengubah sendiri nominal tagihan yang harus dibayarkan pelanggan. “Kami juga perhitungannya by system, jadi sudah terkunci. Kami tidak bisa menaikkan satu rupiah pun,” tegasnya.

Selain nominal tagihan, mekanisme pembayaran juga dilakukan melalui sistem PLN.  Yudha memastikan tidak ada pembayaran secara tunai kepada petugas untuk tagihan susulan tersebut.

Baca Juga: Ganti MCB, Guru Ngaji di Nganjuk Terkena Tagihan PLN Rp 6,9 Juta

“Pembayarannya pun semua online. Tidak ada pembayaran offline,” paparnya.
Dengan mekanisme tersebut,

PLN menegaskan nilai tagihan susulan Rp 6,9 juta dihitung berdasarkan formula yang telah ditetapkan dalam sistem, bukan berdasarkan perkiraan petugas maupun sekadar selisih dari rata-rata tagihan bulanan pelanggan.

Baca Juga: Cara Cek Pemadaman Listrik PLN Real-Time di Nganjuk

Yudha menjelaskan, pembayaran cicilan dilakukan melalui sistem resmi PLN dan masuk dalam tagihan bulanan pelanggan. Dengan demikian, pelanggan tidak melakukan pembayaran secara langsung kepada petugas di lapangan.

“Itu juga pembayarannya online by system, masuk ke tagihan bulanan,” tegasnya.

PBaca Juga: Tarif Listrik PLN Non-Subsidi Tetap Hingga Desember 2025, Ada Penyesuaian Khusus Golongan Ini

Sebelumnya, PLN menyebut tagihan Rp 6,9 juta tersebut bukan denda, melainkan tagihan susulan atas pemakaian listrik yang dinilai belum tertagihkan. Temuan itu bermula dari anomali tagihan pelanggan yang turun dari sekitar Rp 129 ribu pada Mei menjadi Rp 53 ribu pada Juni hingga September 2026.

Editor : rekian
Khamidatul Amalia terkejut tagihan susulan Rp 6.9 juta pln