NGANJUK, jawapos.radarnganjuk.com – Pergi tanpa pamit dan tak kunjung kembali menjadi salah satu pemicu perceraian di Nganjuk. Sepanjang delapan bulan, Pengadilan Agama (PA) Nganjuk menangani 205 perkara perceraian dengan alasan meninggalkan salah satu pihak. Dalam perkara tersebut, ada suami atau istri yang pergi berbulan-bulan hingga bertahun-tahun tanpa diketahui keberadaannya.
Panitera Muda Hukum PA Nganjuk Dian Purnaningrum mengatakan, pola kepergian pasangan yang menjadi dasar pengajuan perkara cukup beragam. Ada yang awalnya berpamitan untuk bekerja, tetapi tidak pernah kembali ke rumah. Setelah itu, komunikasi dengan pasangan juga terputus. “Biasanya pergi tanpa pamit, kalau istilah Jawanya minggat. Tidak diketahui keberadaannya dan tidak bisa dihubungi,” ujarnya.
Menurut Dian, lama pasangan meninggalkan rumah sebelum perkara diajukan juga berbeda. Ada yang baru ditinggalkan selama tujuh bulan, tetapi sudah mengajukan perkara. Namun, terdapat pula pasangan yang baru mengajukan perceraian setelah suami atau istrinya pergi selama bertahun-tahun.
“Minimal enam bulan. Ada yang tujuh bulan suaminya pergi sudah diajukan. Ada juga yang sampai 20 tahun suaminya pergi, baru diajukan,” jelasnya.
Dalam sejumlah perkara, pasangan yang pergi awalnya masih diketahui bekerja di suatu tempat. Namun, setelah tidak kunjung pulang, komunikasi perlahan terputus.
Pihak yang ditinggalkan akhirnya tidak mengetahui lagi keberadaan suami atau istrinya.
Dian menyebut, ada pula perkara ketika pihak yang meninggalkan rumah kemudian diketahui menjalin hubungan dengan orang lain. Kondisi tersebut turut menjadi persoalan dalam rumah tangga dan berujung pada pengajuan perceraian.
Untuk perkara ketika keberadaan salah satu pihak benar-benar tidak diketahui, terdapat mekanisme pemanggilan khusus dalam proses persidangan. Setelah perkara masuk, pihak yang tidak diketahui keberadaannya dipanggil melalui pengumuman. “Kalau tidak diketahui keberadaannya, daftar sidangnya empat bulan kemudian dan diumumkan di radio Pemda, RKP namanya,” terang Dian.
Pengumuman tersebut bertujuan agar informasi mengenai perkara dapat diketahui keluarga atau pihak lain yang mengenal orang tersebut. Harapannya, informasi itu bisa diteruskan kepada pihak yang tidak diketahui keberadaannya.
Menurut Dian, mekanisme tersebut tidak jarang membuat pihak yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya akhirnya datang ke pengadilan. Mereka kemudian meminta agar proses persidangan dapat dilanjutkan. “Ada yang sudah diumumkan, terus pihaknya datang dan minta sidang diajukan,” pungkasnya.
Editor : rekian