NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi salah satu pemicu perceraian di Nganjuk. Tercatat ada 39 perkara perceraian akibat KDRT. Kekerasan yang dialami pasangan dalam perkara tersebut mayoritas berupa kekerasan fisik. Sehingga, istri yang babak belur dihajar suaminya memilih gugat cerai.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Nganjuk Dian Purnaningrum mengatakan, KDRT biasanya muncul setelah terjadi pertengkaran atau persoalan dalam rumah tangga. “Bentuk kekerasannya kebanyakan fisik. Kadang pemicunya ekonomi, tidak dicukupi kemudian marah-marah sampai melakukan kekerasan,” ujar Dian.
Selain faktor ekonomi, karakter atau temperamen pasangan juga dapat menjadi pemicu. Kekerasan juga bisa terjadi setelah persoalan lain muncul dalam rumah tangga. Misalnya, pasangan yang sebelumnya memang terbiasa bersikap kasar kemudian diketahui berselingkuh. Pertengkaran yang terjadi setelahnya dapat berujung tindakan kekerasan.
Dian menyebut, lama pernikahan tidak selalu menentukan terjadinya KDRT. Sebab, ada pasangan yang baru menikah sekitar satu bulan tetapi sudah mengalami kekerasan. Salah satu pemicunya bahkan berkaitan dengan judi online (judol). “Tidak selalu yang sudah lama menikah. Ada juga yang baru menikah satu bulan sudah KDRT karena judol,” jelasnya.
Dalam perkara perceraian yang disertai KDRT, pihak yang mengalami kekerasan umumnya menyertakan bukti untuk menguatkan keterangannya. Bukti tersebut tidak selalu berupa hasil visum. Foto luka atau kondisi setelah kekerasan serta keterangan saksi yang mengetahui kejadian dapat menjadi bukti yang diajukan dalam perkara. “Kalau perkara KDRT ada bukti fisiknya. Tidak harus visum, bisa foto dan ada saksi yang mengetahui KDRT itu. Jadi harus ada bukti foto,” terang Dian.
Sementara itu, persoalan KDRT tidak selalu berlanjut ke ranah pidana. Sejauh ini, Dian menyebut belum ada perkara yang ditanganinya yang berlanjut hingga proses pidana. Beberapa pihak memang sempat berencana melaporkan tindakan kekerasan kepada polisi, tetapi laporan tersebut urung dilakukan. “Kalau pidana sejauh ini belum ada, itu tergantung pihaknya. Perkara yang saya tangani kemarin mau dilaporkan, tapi tidak jadi,” katanya.
Dalam sejumlah perkara, korban juga memilih meninggalkan rumah setelah mendapat ancaman atau kekerasan. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan pengajuan perceraian karena hubungan rumah tangga dinilai sudah tidak dapat dipertahankan. “Kadang ada juga yang diancam hingga akhirnya dia kabur mengajukan cerai,” pungkasnya. (nov/tyo)